KAMUS PAJAK

Apa Itu Schedular Taxation?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Apa Itu Schedular Taxation?

PENGENAAN pajak menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membiayai kebutuhan dan pembangunan. Salah satu jenis pajak yang diterapkan oleh banyak negara adalah pajak penghasilan (PPh). Secara teori, sistem pengenaan PPh dapat didasarkan pada dua model

Pertama, global income tax system (global taxation) yang umumnya digunakan oleh negara-negara maju. kedua, schedular income tax system (schedular taxation) yang banyak digunakan pada negara-negara berkembang.

Namun, pada praktiknya, banyak negara yang menerapkan kedua sistem tersebut secara bersama-sama, termasuk Indonesia. Penerapan sistem pengenaan PPh di setiap negara dilatarbelakangi keyakinan adanya kelebihan dan kekurangan pada masing-masing sistem.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Pasalnya, kedua model pengenaan PPh itu memiliki karakteristik dan cara penerapan yang berbeda. Secara sederhana, sistem global taxation merupakan sistem yang tidak menekankan pengelompokan jenis penghasilan. Lantas, apa yang dimaksud dengan schedular taxation?

Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), schedular taxation adalah sistem pajak yang membagi penghasilan ke dalam kategori atau 'sumber' yang berbeda. Masing-masing sumber penghasilan tunduk pada aturan penghitungan dan, dalam beberapa kasus, tarif pajak yang berbeda.

Dalam sistem schedular taxation biasanya penghasilan dibedakan antara penghasilan dari kegiatan kerja fisik (yaitu penghasilan dari bisnis atau dari pekerjaan) dan penghasilan dari modal (penghasilan dari investasi).

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Melansir Glossary of Tax Terms OECD, schedular tax system merupakan sistem pajak yang mana penghasilan dari sumber yang berbeda dikenakan pajak terpisah. Dalam sistem ini, pajak dikenakan secara terpisah, misalnya atas penghasilan dari keuntungan komersial, gaji, saham, dan tanah.

Plasschaert (1988) menyatakan dalam sistem schedular income tax masing-masing dari berbagai kategori penghasilan, seperti gaji, deviden atau keuntungan bisnis, yang diterima wajib pajak yang sama dikenakan pajak tersendiri dengan tarif pajak yang dapat berbeda

Kategorisasi sumber penghasilan menyebabkan sistem schedular taxation dikenal dengan istilah konsep sumber (source concept). Berdasarkan source concept, penghasilan hanya dikenai PPh ketika berasal dari sumber tertentu yang merupakan satu kesatuan ekonomi (Avi-Yonah,et all: 2011).

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Dengan demikian, apabila suatu penghasilan tidak dapat dikategorikan jenisnya, penghasilan tersebut tidak dapat dikenai PPh. Sejalan dengan adanya pemisahan sumber penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan juga akan ditetapkan berdasarkan setiap jenis penghasilan.

Pada intinya schedular taxation adalah sistem pengenaan PPh yang mengkategorikan penghasilan berdasarkan sumber atau jenis penghasilannya. Kemudian, tiap kategori penghasilan tersebut akan dikenai pajak secara terpisah.

Adapun pengenaan PPh dengan sistem global taxation juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku ‘Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan’ yang ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Setelah resmi diluncurkan pada akhir Agustus 2020, buku ke-10 terbitan DDTC ini kini tersedia dalam versi digital. Anda dapat membacanya melalui Kanal Buku Pajak pada laman Perpajakan DDTC. Silakan masuk di sini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2020 | 22:32 WIB

wah, keren. komperhensif dan mudah dipahami, memudahkan sekali bagi saya untuk memahami schedular income tax system dan penerapannya,

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN