KAMUS PAJAK

Apa Itu Schedular Taxation?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Apa Itu Schedular Taxation?

PENGENAAN pajak menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membiayai kebutuhan dan pembangunan. Salah satu jenis pajak yang diterapkan oleh banyak negara adalah pajak penghasilan (PPh). Secara teori, sistem pengenaan PPh dapat didasarkan pada dua model

Pertama, global income tax system (global taxation) yang umumnya digunakan oleh negara-negara maju. kedua, schedular income tax system (schedular taxation) yang banyak digunakan pada negara-negara berkembang.

Namun, pada praktiknya, banyak negara yang menerapkan kedua sistem tersebut secara bersama-sama, termasuk Indonesia. Penerapan sistem pengenaan PPh di setiap negara dilatarbelakangi keyakinan adanya kelebihan dan kekurangan pada masing-masing sistem.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Pasalnya, kedua model pengenaan PPh itu memiliki karakteristik dan cara penerapan yang berbeda. Secara sederhana, sistem global taxation merupakan sistem yang tidak menekankan pengelompokan jenis penghasilan. Lantas, apa yang dimaksud dengan schedular taxation?

Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), schedular taxation adalah sistem pajak yang membagi penghasilan ke dalam kategori atau 'sumber' yang berbeda. Masing-masing sumber penghasilan tunduk pada aturan penghitungan dan, dalam beberapa kasus, tarif pajak yang berbeda.

Dalam sistem schedular taxation biasanya penghasilan dibedakan antara penghasilan dari kegiatan kerja fisik (yaitu penghasilan dari bisnis atau dari pekerjaan) dan penghasilan dari modal (penghasilan dari investasi).

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Melansir Glossary of Tax Terms OECD, schedular tax system merupakan sistem pajak yang mana penghasilan dari sumber yang berbeda dikenakan pajak terpisah. Dalam sistem ini, pajak dikenakan secara terpisah, misalnya atas penghasilan dari keuntungan komersial, gaji, saham, dan tanah.

Plasschaert (1988) menyatakan dalam sistem schedular income tax masing-masing dari berbagai kategori penghasilan, seperti gaji, deviden atau keuntungan bisnis, yang diterima wajib pajak yang sama dikenakan pajak tersendiri dengan tarif pajak yang dapat berbeda

Kategorisasi sumber penghasilan menyebabkan sistem schedular taxation dikenal dengan istilah konsep sumber (source concept). Berdasarkan source concept, penghasilan hanya dikenai PPh ketika berasal dari sumber tertentu yang merupakan satu kesatuan ekonomi (Avi-Yonah,et all: 2011).

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan demikian, apabila suatu penghasilan tidak dapat dikategorikan jenisnya, penghasilan tersebut tidak dapat dikenai PPh. Sejalan dengan adanya pemisahan sumber penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan juga akan ditetapkan berdasarkan setiap jenis penghasilan.

Pada intinya schedular taxation adalah sistem pengenaan PPh yang mengkategorikan penghasilan berdasarkan sumber atau jenis penghasilannya. Kemudian, tiap kategori penghasilan tersebut akan dikenai pajak secara terpisah.

Adapun pengenaan PPh dengan sistem global taxation juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku ‘Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan’ yang ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Setelah resmi diluncurkan pada akhir Agustus 2020, buku ke-10 terbitan DDTC ini kini tersedia dalam versi digital. Anda dapat membacanya melalui Kanal Buku Pajak pada laman Perpajakan DDTC. Silakan masuk di sini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2020 | 22:32 WIB

wah, keren. komperhensif dan mudah dipahami, memudahkan sekali bagi saya untuk memahami schedular income tax system dan penerapannya,

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan