KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Rules of Origin?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 November 2020 | 18:21 WIB
Apa Itu Rules of Origin?

GLOBALISASI membuat arus barang dan jasa tidak lagi terbendung dalam cakupan negara tetapi juga merambah lintas negara. Meningkatnya intensitas perdagangan antarnegara ini mendorong terjalinnya perjanjian perdagangan baik secara bilateral ataupun multilateral.

Melalui perjanjian perdagangan tersebut, negara anggota salah satunya dapat memperoleh tarif preferensi yang berbeda dengan tarif bea masuk umum. Namun, guna memperoleh fasilitas itu pasti terdapat ketentuan yang ditetapkan, salah satunya adalah rules of origin.

Peran rules of origin ini dinilai semakin penting mengingat kini banyak barang yang dihasilkan melalui pengolahan berbagai gabungan input, misalnya bahan baku, yang merupakan sumber daya dari negara berbeda-beda. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan rules of origin?

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Definisi Universal
MENGUTIP laman resmi World Trade Organization (WTO), rules of origin adalah kriteria untuk menentukan asal negara suatu barang. Hal ini penting karena dalam perdagangan internasional, kewajiban dan pembatasan pada beberapa kasus tergantung sumber impor suatu barang.

Rules of origin ini diperlukan karena guna menentukan dari mana suatu barang berasal kini tidak lagi mudah. Pasalnya, bahan mentah dan suku cadang semakin berseliweran untuk digunakan sebagai input pada pabrik manufaktur yang tersebar di berbagai penjuru dunia.

Oleh karenanya, rules of origin menetapkan kriteria yang digunakan untuk menentukan di mana barang dibuat. Hal ini penting guna menerapkan kebijakan terkait dengan perdagangan, termasuk tarif preferensi, kuota, tindakan anti-dumping dan bea masuk imbalan (countervailing duty).

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Berdasarkan Rules of origin Handbook terbitan World Custom Organization, ada beberapa definisi dari rules of origin. Pertama, The International Convention on the Simplification and Harmonization of Customs Procedures 1973 (Konvensi Kyoto 1973), mendefinisikan rules of origin sebagai:

“Ketentuan khusus, dikembangkan dari prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh perundang-undangan nasional atau perjanjian internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan asal barang"

Kedua, Agreement on Rules of origin (Lampiran 1A Perjanjian Marrakech yang ditetapkan WTO pada 1995) membedakan pengertiannya menjadi 2, yaitu Non-Preferential Rules of origin (NPROO) dan Preferential Rules of origin (PROO).

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

NPROO didefinisikan sebagai pedoman administratif yang digunakan untuk mengetahui negara asal barang, tetapi aturan ini tidak berhubungan dengan perjanjian perdagangan tertentu yang akan memberikan tarif preferensi yang melampaui penerapan dalam Paragraf 1 Pasal 1 GATT 1947.

Sedangkan PROO didefinisikan sebagai suatu aturan yang digunakan untuk menentukan asal barang dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi dari negara pengimpor. PROO dirancang untuk menentukan kelayakan barang menerima akses preferensi ke pasar tertentu.

Intinya, rules of origin digunakan dalam perdagangan internasional dan dapat dikatakan memberikan ‘kebangsaan ekonomi’ pada barang. Aturan ini cenderung mencegah barang dari negara nonpenerima dialihkan melalui negara penerima fasilitas atau defleksi perdagangan (IBFD, 2015).

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Definisi Domestik
DALAM lanskap aturan domestik rules of origin disebut dengan ketentuan asal barang. Ketentuan ini tercantum dalam banyak aturan yang berkaitan dengan perjanjian perdagangan terutama yang memberikan tarif preferensi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019, ketentuan asal barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang

Ketentuan asal barang ini dituangkan dalam bentuk Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa suatu barang telah memenuhi ketentuan asal barang dan sekaligus berhak memperoleh tarif preferensi.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Adapun yang dimaksud dengan SKA, sesuai dengan Pasal 1 angka 28, adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki daerah pabean dapat diberikan tarif preferensi.

Ketentuan asal barang ini terdiri atas 3 kriteria, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Simak Kamus ‘Apa itu Tarif Preferensi

Dalam origin criteria terdapat istilah wholly obtained atau produced yang berarti barang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 negara anggota. Sebaliknya, not wholly obtained atau produced berarti tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 negara anggota.

Baca Juga:
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Simpulan
Rules of origin adalah mekanisme yang digunakan untuk menentukan asal barang dalam rangka mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Hanya barang-barang yang berasal dari negara tertentu yang terikat pada satu perjanjian preferensi saja yang dapat menikmati tarif preferensi.

Jika barang sepenuhnya diproduksi di satu negara, menentukan asal barang bukan hal sulit. Namun, apabila barang dihasilkan melalui pengolahan berbagai gabungan input, misalnya bahan baku dari negara yang berbeda-beda, maka menentukan asal barang akan menjadi hal yang rumit.

Untuk itu, rules of origin diperlukan guna menentukan negara asal barang ketika proses produksi maupun inputnya terjadi dan berasal dari lebih dari 1 negara guna mendapatkan fasilitas preferensi.

Selain itu, rules of origin juga berfungsi untuk mencegah defleksi perdagangan, yaitu mencegah masuknya barang asal negara nonanggota dan menikmati manfaat perdagangan seperti penghapusan tarif atau tarif preferensi melalui negara-negara yang menerapkan tarif paling rendah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak