DALAM kegiatan perdagangan lintas batas, barang impor dan/atau ekspor yang masih terutang pungutan atau belum terselesaikan kewajiban kepabeanannya sangat mungkin terjadi. Alhasil, barang impor dan/atau ekspor tersebut diletakkan pada tempat penimbunan sementara.
Tempat penimbunan sementara (TPS) merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan di kawasan pabean dengan tujuan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor sembari menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Namun, ada kalanya, dalam hal tertentu barang ditimbun pada suatu TPS perlu dipindah ke TPS lain. Terkait dengan hal tersebut, pengusaha TPS perlu mengajukan permohonan pemindahan lokasi penimbunan.
Pemindahan lokasi penimbunan merupakan prosedur yang penting untuk dipahami karena merupakan awal dari kegiatan sebelum proses kepabeanan lainnya. Lantas, apa pengertian dari pemindahan lokasi penimbunan?
Ketentuan terkait dengan pemindahan lokasi penimbunan diatur dalam UU Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 216/2019 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-09-/BC/2020. Perincian ketentuannya juga sudah diuraikan dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-13/BC/2020.
Merujuk Pasal 1 angka 14 PER-13/BC/2020, pemindahan lokasi penimbunan (PLP) adalah pemindahan lokasi penimbunan barang impor dari TPS asal ke TPS tujuan dalam satu wilayah pengawasan kantor pabean.
Barang impor atau ekspor yang ditimbun di TPS dapat dilakukan PLP ke TPS lain yang berada dalam satu wilayah pengawasan kantor pabean dalam hal terjadi salah satu di antara 6 alasan atau pertimbangan yang diperkenankan.
Pertama, tingkat penggunaan lapangan penumpukan atau tingkat penggunaan gudang TPS sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan atau bandar udara.
Kedua, barang impor dalam 1 master airway bill yang ditujukan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan TPS lain.
Ketiga, barang impor dalam kantong pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos.
Keempat, berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean dimungkinkan terjadi stagnasi atau terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari pengusaha TPS.
Kelima, barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) yang akan dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera. Keenam, TPS di pelabuhan atau bandar udara tempat pembongkaran:
PLP diberikan jika barang impor yang bersangkutan belum diajukan pemberitahuan pabean impor. Namun, ada 3 kondisi yang membuat PLP dapat dilakukan kendati sudah diajukan pemberitahuan impor, yaitu:
Barang impor hanya dapat dilakukan 1 kali PLP. Namun, ketentuan 1 kali PLP itu dikecualikan atas barang impor yang telah mendapat persetujuan ekspor kembali dan/atau barang yang dilakukan PLP karena terjadi keadaan darurat.
Pengusaha TPS mengajukan permohonan PLP kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes dengan mencantumkan alasan permohonan PLP. Permohonan PLP itu diajukan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.
Berdasarkan permohonan tersebut, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan melakukan penelitian. Dari hasil penelitian itu, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.