KAMUS PAJAK

Apa Itu Penagihan Pajak dengan Surat Paksa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 Juli 2020 | 19:10 WIB
Apa Itu Penagihan Pajak dengan Surat Paksa?

SALAH satu kunci keberhasilan dalam penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak. Hal ini lantaran Indonesia menganut sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya.

Kendati demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap melaksanakan pembinaan, penelitian, pengawasan dan pelayanan. Hal ini ditujukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban pajak yang sesuai dengan ketentuan.

Untuk itu, apabila terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya, DJP akan melakukan tindakan tegas salah satunya melalui tindakan penagihan pajak dengan surat paksa. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan penagihan pajak dengan surat paksa?

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Definisi
MERUJUK Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Mengingat istilah yang digunakan adalah penanggung pajak, maka konteks pihak yang disasar dalam penagihan lebih luas dari wajib pajak. Simak Kamus ‘Apa itu Gijzeling’

Pasal 1 angka 3 UU PPSP mendefinisikan penanggung pajak sebagai orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun dasar penagihan pajak adalah surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), SKPKB tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan/keberatan, putusan banding/peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah utang pajak bertambah. Simak “Apa Itu STP

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Penerbitan Surat paksa
BERDASARKAN Pasal 20 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan apabila masih ada pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan banding, putusan banding atau peninjauan kembali yang belum dibayar sampai tanggal jatuh tempo. Simak Kamus “Apa Itu SKP

Secara umum, tanggal jatuh tempo diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP yaitu selama 1 bulan sejak tanggal surat diterbitkan. Namun, bagi wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak pada daerah tertentu, jangka waktu pelunasan tersebut dapat diperpanjang paling lama 2 bulan.

Secara lebih terperinci, Pasal 8 ayat (1) UU PPSP menjabarkan terdapat tiga kondisi yang membuat surat paksa diterbitkan. Pertama, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kedua, terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Ketiga, penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan pajak dengan surat paksa tertuang dalam PMK 24/ 2008 s.t.d.t.d PMK 85/2010. Berdasarkan beleid tersebut penagihan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan surat teguran.

Surat teguran tersebut disampaikan setelah 7 hari sejak tanggal jatuh tempo. Kemudian, apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya hingga melewati 21 hari sejak tanggal disampaikannya surat teguran maka surat paksa diterbitkan.

Baca Juga:
Lakukan Penagihan, KPP Sampaikan Surat Paksa kepada Wajib Pajak

Surat paksa diterbitkan pejabat dan disampaikan langsung oleh juru sita kepada penanggung pajak. Apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya hingga melewati 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan maka pejabat akan menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Simpulan
BERDASARKAN penjabaran yang diberikan dapat disimpulkan pengertian dari penagihan pajak dengan surat paksa adalah tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta dengan biaya penagihan.

Surat paksa dapat diterbitkan setelah surat teguran disampaikan. Apabila 21 hari setelah surat teguran disampaikan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka surat paksa diterbitkan. Surat paksa tersebut harus dilunasi oleh penanggung pajak dalam waktu 2 x 24 jam. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?