KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Nilai Jual Objek Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 12 Februari 2021 | 12:01 WIB
Apa Itu Nilai Jual Objek Pajak?

PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang turut andil menjadi sumber penerimaan pemerintah pusat maupun daerah. Adapun salah satu unsur dasar dalam pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NJOP ini menjadi dasar pengenaan PBB baik sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) maupun sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3). Besaran NJOP ini pada akhirnya memengaruhi jumlah tagihan PBB-P2 maupun PBB-P3. Lantas, sebenarnya apa itu NJOP?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) PBB jo. Pasal 1 angka 40 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), NJOP adalah:

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

“Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui setidaknya ada 3 pendekatan yang digunakan untuk menetapkan besaran NJOP. Perincian definisi dari setiap pendekatan tersebut telah diuraikan melalui penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PBB dan penjelasan Pasal 79 ayat (1) UU PDRD.

Pertama, perbandingan harga dengan objek lain sejenis, yaitu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama serta telah diketahui harga jualnya.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kedua, nilai perolehan baru, yaitu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

Ketiga, nilai jual pengganti, yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

NJOP ini merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PBB-P3 dan PBB-P2. Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU PBB jo. Pasal 79 ayat (1) UU PDRD menyatakan NJOP ditetapkan 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu yang ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Hal ini berarti pada dasarnya penetapan NJOP adalah setiap 3 tahun sekali. Namun, untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan NJOP cukup besar maka penetapan NJOP ditetapkan setahun sekali.

Adapun NJOP PBB-P3 ditetapkan Menteri Keuangan. Mengacu penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PBB, Menteri Keuangan menetapkan nilai jual itu dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan asas self assessment. Sementara itu, NJOP PBB-P2 ditetapkan kepala daerah.

Penjelasan lebih lanjut dapat disimak dalam UU PBB dan UU PDRD beserta aturan turunannya. Anda juga dapat menyimak penjelasan terkait dengan PBB dalam Kelas PBB melalui tautan “Kelas PBB” berikut.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Simpulan
INTINYA Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) baik untuk PBB-P3 maupun PBB-P2. NJOP ini setidaknya dapat ditetapkan berdasarkan 3 pendekatan, yaitu pendekatan data pasar (perbandingan harga), pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan.

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 11:16 WIB

singkat, padat, dan jelas. jadi mudah dipahami.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN