KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Nilai Jual Objek Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 12 Februari 2021 | 12:01 WIB
Apa Itu Nilai Jual Objek Pajak?

PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang turut andil menjadi sumber penerimaan pemerintah pusat maupun daerah. Adapun salah satu unsur dasar dalam pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NJOP ini menjadi dasar pengenaan PBB baik sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) maupun sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3). Besaran NJOP ini pada akhirnya memengaruhi jumlah tagihan PBB-P2 maupun PBB-P3. Lantas, sebenarnya apa itu NJOP?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) PBB jo. Pasal 1 angka 40 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), NJOP adalah:

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

“Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui setidaknya ada 3 pendekatan yang digunakan untuk menetapkan besaran NJOP. Perincian definisi dari setiap pendekatan tersebut telah diuraikan melalui penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PBB dan penjelasan Pasal 79 ayat (1) UU PDRD.

Pertama, perbandingan harga dengan objek lain sejenis, yaitu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama serta telah diketahui harga jualnya.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Kedua, nilai perolehan baru, yaitu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

Ketiga, nilai jual pengganti, yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

NJOP ini merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PBB-P3 dan PBB-P2. Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU PBB jo. Pasal 79 ayat (1) UU PDRD menyatakan NJOP ditetapkan 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu yang ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hal ini berarti pada dasarnya penetapan NJOP adalah setiap 3 tahun sekali. Namun, untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan NJOP cukup besar maka penetapan NJOP ditetapkan setahun sekali.

Adapun NJOP PBB-P3 ditetapkan Menteri Keuangan. Mengacu penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PBB, Menteri Keuangan menetapkan nilai jual itu dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan asas self assessment. Sementara itu, NJOP PBB-P2 ditetapkan kepala daerah.

Penjelasan lebih lanjut dapat disimak dalam UU PBB dan UU PDRD beserta aturan turunannya. Anda juga dapat menyimak penjelasan terkait dengan PBB dalam Kelas PBB melalui tautan “Kelas PBB” berikut.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Simpulan
INTINYA Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) baik untuk PBB-P3 maupun PBB-P2. NJOP ini setidaknya dapat ditetapkan berdasarkan 3 pendekatan, yaitu pendekatan data pasar (perbandingan harga), pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan.

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 11:16 WIB

singkat, padat, dan jelas. jadi mudah dipahami.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?