KAMUS PAJAK

Apa Itu KIHT?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Juli 2020 | 18:03 WIB
Apa Itu KIHT?

PADA 13 Juli 2020 pemerintah telah memberikan izin pengelolaan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Pembentukan dan pemberian izin KIHT tersebut menjadi yang perdana di Indonesia.

Tidak hanya di Kabupaten Soppeng, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah berkomitmen membentuk KIHT lain di berbagai daerah. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan DJBC akan segera menyerahkan izin pengelolaan KIHT setelah persiapannya selesai.

Pembentukan KIHT juga mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa. Mantan Bupati Kudus ini menyampaikan dukungannya kepada Menteri Keuangan. Selain itu, ia juga berharap pemerintah daerah yang menjadi sentra tembakau agar mendukung penuh pendirian KIHT.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan KIHT?

Definisi
KETENTUAN mengenai KIHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020. Berdasarkan beleid tersebut kawasan industri hasil tembakau (KIHT) adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.

Sebagai kawasan pemusatan kegiatan industri, KIHT dilengkapi prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau. KIHT disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau atau disebut juga dengan pengusaha kawasan.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Pengusaha kawasan merupakan badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang mengusahakan KIHT. Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 21/2020, pembentukan KIHT ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah.

KIHT sendiri diperuntukan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah. Pengertian industri kecil dan menengah dalam beleid ini merujuk pada ketentuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Adapun ketentuan klasifikasi industri kecil dan menengah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016. Berdasarkan permenperin ini klasifikasi industri kecil menengah disusun berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Secara lebih terperinci, Permenperin No.64/2016 menjabarkan industri kecil adalah industri dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan jumlah tenaga kerja paling banyak 19 orang.

Sementara itu, industri menengah adalah industri dengan nilai investasi minimal Rp1 miliar dan jumlah tenaga kerja paling banyak 19 orang atau industri dengan nilai investasi maksimal Rp15 miliar dan jumlah tenaga kerja minimal 20 orang.

Hal ini berarti klasifikasi IKM dalam ketentuan KIHT berbeda dengan kriteria UMKM dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018, pengusaha kecil dalam pajak pertambahan nilai (PPN), maupun kriteria UMKM yang disusun berdasarkan aset dan omzet dalam Undang-Undang No.20/2008.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

Adapun guna mendapatkan izin KIHT, calon pengusaha kawasan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha kawasan.

Permohonan dan surat pernyataan itu disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai atau secara tertulis. Jika permohonan dan surat pernyataan telah diterima lengkap, kepala kantor wilayah atau kantor pelayanan utama akan melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi.

Tujuan KIHT
SELAIN untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, pembentukan KIHT juga ditujukan untuk lebih mendukung, mengembangkan dan meningkatkan, daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Tidak hanya itu, pembentukan KIHT juga dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dilakukan dengan memberikan kemudahan berusaha pada kawasan industri tembakau.

Di sisi lain, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan KIHT diperlukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di suatu wilayah. Sementara itu, Deni mengatakan KIHT akan menjadi area produksi bagi produsen rokok berskala kecil secara legal.

Deni menambahkan DJBC akan bertindak sebagai fasilitator dan pembina para produsen rokok yang beroperasi di KIHT. Sementara itu, pengelola KIHT akan menyediakan jasa cacah tembakau atau linting rokok untuk para pelaku usaha kecil di KIHT yang tidak memiliki mesin.

Baca Juga:
Apa Itu Sanksi Denda Kepabeanan dan Bentuk-Bentuknya?

Fasilitas di KIHT
GUNA merealisasikan tujuan pembentukan KIHT, pengusaha pabrik yang bergabung dalam KIHT diberikan 3 kemudahan. Pertama, kemudahan perizinan berusaha berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha.

Adapun ketentuan luas bangunan tersebut merupakan salah satu syarat fisik yang harus dipenuhi untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC yang lebih terperinci diatur dalam PMK No.66/2018

NPPBKC sendiri merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

Kedua, kemudahan kegiatan berusaha berupa kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan. Kerja sama ini dilakukan oleh pengusaha pabrik yang berada di dalam satu KIHT yang sama dan dijalankan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Ketiga, penundaan pembayaran cukai. Penundaan ini diberikan dengan menggunakan jaminan bank. Jangka waktu penundaan diberikan selama 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2020 | 22:59 WIB

#MariBicara alangkah baiknya jika pembatasan, ruang lingkup maupun definisi mengenai pengusaha kecil, menengah atau UMKM di bidang perindustrian, perpajakan (PPh dan PPN) serta cukai memiliki indikator yang sama. Baik itu secara omset, jumlah asset, dan jumlah pekerja. Sehingga hal ini mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi serta dalam memberikan formulasi dalam rangka meningkatkan ekonomi negara secara berkelanjutan. #MariBicara Di Indonesia ini sudah terlalu banyak nomor-nomor identitas yang digunakan oleh masyarakat. Mulai dari nomor KTP, SIM, NPWP, BPJS Kesehatan dan nomor-nomor lainnya. Diharapkan saat infrastrukturnya sudah siap, masyarakat Indonesia bisa menerapkan Single Identity Number atau SIN.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN