KAMUS KEBIJAKAN

Apa Itu KEM PPKF?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Mei 2021 | 16:10 WIB
Apa Itu KEM PPKF?

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada DPR. Dokumen itu disampaikan saat rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun 2020-2021

Penyampaian KEM PPKF ini merupakan salah satu proses penganggaran untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2022. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan KEM PPKF?

Mengutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dokumen KEM PPKF adalah dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Penyusunan dan penyampaian KEM PPKF ini bentuk pertanggungjawaban pemerintah pada rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) UU No.17/2003. Dokumen itu disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN.

Adapun pemerintah wajib menyampaikan KEM PPKF kepada DPR selambat-lambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya atau sehari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur (Pasal 178 ayat (2) UU No.17/2014).

Berdasarkan KEM PPKF, pemerintah pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran (Pasal 13 ayat 3 UU No.17/2003).

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Mengacu pada penjelasan BKF dalam laman resminya, penyusunan KEM PPKF dimulai dengan mengkristalkan materi-materi dari dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Selain itu, KEM PPKF juga disusun berdasarkan hasil evaluasi, analisis, dan kajian dari internal BKF. KEM PPKF juga disusun berdasarkan masukan para pemangku kepentingan baik dari internal Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga (K/L) lain.

Setelah KEM PPKF tersusun, proses selanjutnya adalah koordinasi pimpinan. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan melalui rapat dengan pimpinan Kementerian Keuangan, rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, serta Sidang Kabinet.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara paralel, KEM PPKF mulai dituangkan dalam konsep narasi. Konsep narasi KEM PPKF tersebut kemudian mendapat masukan akhir dari para pemangku kepentingan. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pencetakan dan penyampaian dokumen KEM PPKF ke DPR.

Secara garis besar, KEM PPKF menguraikan dinamika ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta prospek ekonomi ke depan. Gambaran dan perkiraan ekonomi itu selanjutnya dijadikan asumsi dasar ekonomi makro serta landasan arah kebijakan fiskal ke depan.

KEM PPKF juga menjabarkan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya mulai dari kebijakan pendapatan (termasuk perpajakan), belanja, dan pembiayaan; analisis risiko fiskal yang mungkin terjadi dan memengaruhi APBN; dan pagu indikatif kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Intinya, dokumen KEM PPKF merupakan dokumen yang menguraikan gambaran awal sekaligus skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun berikutnya, termasuk kebijakan perpajakan ke depan.

Dokumen KEM PPKF dapat menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam memformulasikan kebijakan serta usulan anggaran tahun mendatang secara lebih efektif dan bersinergi demi mencapai tujuan bersama. Simak artikel mengenai KEM PPKF melalui tautan berikut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan