KAMUS KEBIJAKAN

Apa Itu KEM PPKF?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Mei 2021 | 16:10 WIB
Apa Itu KEM PPKF?

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada DPR. Dokumen itu disampaikan saat rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun 2020-2021

Penyampaian KEM PPKF ini merupakan salah satu proses penganggaran untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2022. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan KEM PPKF?

Mengutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dokumen KEM PPKF adalah dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Penyusunan dan penyampaian KEM PPKF ini bentuk pertanggungjawaban pemerintah pada rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) UU No.17/2003. Dokumen itu disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN.

Adapun pemerintah wajib menyampaikan KEM PPKF kepada DPR selambat-lambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya atau sehari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur (Pasal 178 ayat (2) UU No.17/2014).

Berdasarkan KEM PPKF, pemerintah pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran (Pasal 13 ayat 3 UU No.17/2003).

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Mengacu pada penjelasan BKF dalam laman resminya, penyusunan KEM PPKF dimulai dengan mengkristalkan materi-materi dari dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Selain itu, KEM PPKF juga disusun berdasarkan hasil evaluasi, analisis, dan kajian dari internal BKF. KEM PPKF juga disusun berdasarkan masukan para pemangku kepentingan baik dari internal Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga (K/L) lain.

Setelah KEM PPKF tersusun, proses selanjutnya adalah koordinasi pimpinan. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan melalui rapat dengan pimpinan Kementerian Keuangan, rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, serta Sidang Kabinet.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Secara paralel, KEM PPKF mulai dituangkan dalam konsep narasi. Konsep narasi KEM PPKF tersebut kemudian mendapat masukan akhir dari para pemangku kepentingan. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pencetakan dan penyampaian dokumen KEM PPKF ke DPR.

Secara garis besar, KEM PPKF menguraikan dinamika ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta prospek ekonomi ke depan. Gambaran dan perkiraan ekonomi itu selanjutnya dijadikan asumsi dasar ekonomi makro serta landasan arah kebijakan fiskal ke depan.

KEM PPKF juga menjabarkan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya mulai dari kebijakan pendapatan (termasuk perpajakan), belanja, dan pembiayaan; analisis risiko fiskal yang mungkin terjadi dan memengaruhi APBN; dan pagu indikatif kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Intinya, dokumen KEM PPKF merupakan dokumen yang menguraikan gambaran awal sekaligus skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun berikutnya, termasuk kebijakan perpajakan ke depan.

Dokumen KEM PPKF dapat menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam memformulasikan kebijakan serta usulan anggaran tahun mendatang secara lebih efektif dan bersinergi demi mencapai tujuan bersama. Simak artikel mengenai KEM PPKF melalui tautan berikut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN