KAMUS PAJAK

Apa Itu Jalur Merah, Kuning, Hijau dan Mita?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 September 2020 | 18:42 WIB
Apa Itu Jalur Merah, Kuning, Hijau dan Mita?

UNDANG-undang kepabeanan memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data impor, menilai dokumen dan fisik barang, serta menguji kepatuhan importir.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Kepabeanan, pemeriksaan pabean terhadap barang impor dilakukan dengan meneliti dokumen dan memeriksa fisik barang.

Klasifikasi Jalur
PEMERIKSAAN barang impor itu harus dilakukan secara selektif, salah satunya dengan adanya penetapan jalur merah, kuning, hijau, dan Mita (Mitra Utama Kepabeanan). Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan jalur merah, kuning, hijau, dan MITA dalam pemeriksaan pabean?

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Tindakan penetapan jalur atas pengeluaran barang impor didasarkan pada profil importir/komoditas barang impor. Profil importir disusun oleh bagian pencegahan. Sementara itu, profil komoditas disusun berdasarkan perkembangan importasi jenis barang yang banyak terjadi pelanggaran.

Perpaduan antara profil importir dengan profil komoditas tersebut selanjutnya menghasilkan penjaluran barang impor. Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, penjaluran barang impor tersebut terklasifikasi ke dalam 4 jalur.

Pertama, jalur merah merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Baca Juga:
Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

Jalur merah ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria di antaranya, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori berisiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, jalur kuning merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Namun, barang impor tersebut tetap dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

Jalur kuning ditetapkan apabila dalam hal importir berisiko tinggi mengimpor komoditas berisiko rendah, importir berisiko menengah yang mengimpor komoditas berisiko menengah, atau Mita nonprioritas mengimpor komoditas berisiko tinggi.

Baca Juga:
Cari Tahu soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12%

Jalur kuning juga dapat ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya, serta terdapat persyaratan administrasi lain yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh importir.

Ketiga, jalur hijau merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Kendati demikian tetap akan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.

Jalur hijau ditetapkan dalam hal importir berisiko menengah mengimpor barang berisiko rendah, importir berisiko rendah mengimpor barang berisiko rendah atau menengah. Jalur hijau juga dapat ditetapkan jika importir atau barang yang diimpor tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Keempat, jalur MIta atau jalur prioritas. Jalur ini diperuntukkan bagi mitra utama (Mita), yaitu importir yang diseleksi dan ditetapkan Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Jalur Mita ini diklasifikasikan kembali menjadi dua jenis, yaitu jalur Mita prioritas dan nonprioritas.

Jalur MIta prioritas dan nonprioritas sama-sama merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan langsung diterbitkan SPBB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Importir yang mendapatkan jalur ini ditetapkan pemerintah.

Perbedaan di antara keduanya adalah khusus untuk importir jalur Mita nonprioritas akan tetap dilakukan pemeriksaan untuk barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang berisiko tinggi, dan barang impor sementara.

Baca Juga:
Bawa Barang Belanjaan dari Luar Negeri, Bagaimana Alur Pengecekannya?

Simpulan
PADA intinya pemeriksaan pabean dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Tingkat risiko tersebut dinilai berdasarkan profil importir dan komoditas dan pada akhirnya menghasilkan penjaluran.

Jalur tersebut terklasifikasi menjadi 4 kelompok, yaitu jalur merah, kuning, hijau, dan Mita. Perbedaan di antara keempat jenis jalur tersebut terdapat pada ada tidaknya pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen yang dilakukan atas barang impor. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan