KAMUS PAJAK

Apa Itu Jalur Merah, Kuning, Hijau dan Mita?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 September 2020 | 18:42 WIB
Apa Itu Jalur Merah, Kuning, Hijau dan Mita?

UNDANG-undang kepabeanan memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data impor, menilai dokumen dan fisik barang, serta menguji kepatuhan importir.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Kepabeanan, pemeriksaan pabean terhadap barang impor dilakukan dengan meneliti dokumen dan memeriksa fisik barang.

Klasifikasi Jalur
PEMERIKSAAN barang impor itu harus dilakukan secara selektif, salah satunya dengan adanya penetapan jalur merah, kuning, hijau, dan Mita (Mitra Utama Kepabeanan). Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan jalur merah, kuning, hijau, dan MITA dalam pemeriksaan pabean?

Baca Juga:
Bawa Barang Belanjaan dari Luar Negeri, Bagaimana Alur Pengecekannya?

Tindakan penetapan jalur atas pengeluaran barang impor didasarkan pada profil importir/komoditas barang impor. Profil importir disusun oleh bagian pencegahan. Sementara itu, profil komoditas disusun berdasarkan perkembangan importasi jenis barang yang banyak terjadi pelanggaran.

Perpaduan antara profil importir dengan profil komoditas tersebut selanjutnya menghasilkan penjaluran barang impor. Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, penjaluran barang impor tersebut terklasifikasi ke dalam 4 jalur.

Pertama, jalur merah merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Baca Juga:
DJBC Hapus Jalur Kuning dalam Pengeluaran Barang Impor, Ini Aturannya

Jalur merah ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria di antaranya, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori berisiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, jalur kuning merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Namun, barang impor tersebut tetap dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

Jalur kuning ditetapkan apabila dalam hal importir berisiko tinggi mengimpor komoditas berisiko rendah, importir berisiko menengah yang mengimpor komoditas berisiko menengah, atau Mita nonprioritas mengimpor komoditas berisiko tinggi.

Baca Juga:
Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jalur kuning juga dapat ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya, serta terdapat persyaratan administrasi lain yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh importir.

Ketiga, jalur hijau merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Kendati demikian tetap akan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.

Jalur hijau ditetapkan dalam hal importir berisiko menengah mengimpor barang berisiko rendah, importir berisiko rendah mengimpor barang berisiko rendah atau menengah. Jalur hijau juga dapat ditetapkan jika importir atau barang yang diimpor tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Keempat, jalur MIta atau jalur prioritas. Jalur ini diperuntukkan bagi mitra utama (Mita), yaitu importir yang diseleksi dan ditetapkan Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Jalur Mita ini diklasifikasikan kembali menjadi dua jenis, yaitu jalur Mita prioritas dan nonprioritas.

Jalur MIta prioritas dan nonprioritas sama-sama merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan langsung diterbitkan SPBB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Importir yang mendapatkan jalur ini ditetapkan pemerintah.

Perbedaan di antara keduanya adalah khusus untuk importir jalur Mita nonprioritas akan tetap dilakukan pemeriksaan untuk barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang berisiko tinggi, dan barang impor sementara.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Simpulan
PADA intinya pemeriksaan pabean dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Tingkat risiko tersebut dinilai berdasarkan profil importir dan komoditas dan pada akhirnya menghasilkan penjaluran.

Jalur tersebut terklasifikasi menjadi 4 kelompok, yaitu jalur merah, kuning, hijau, dan Mita. Perbedaan di antara keempat jenis jalur tersebut terdapat pada ada tidaknya pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen yang dilakukan atas barang impor. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN