KAMUS PAJAK PENGHASILAN

Apa Itu Fringe Benefit Tax?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:01 WIB
Apa Itu Fringe Benefit Tax?

SELAIN remunerasi dalam bentuk kas atau tunai (benefit in cash), pengusaha sering kali juga memberikan fringe benefit kepada karyawannya. Secara konsep, OECD mendefinisikan fringe benefit sebagai bentuk tunjangan yang melengkapi atau di luar upah atau gaji normal.

Selain itu, fringe benefit juga diartikan sebagai segala bentuk kompensasi nontunai yang secara sukarela diberikan pemberi kerja pada karyawannya (Turner, 1999). Pengusaha biasanya memberikan fringe benefit kepada seluruh karyawan atau pada karyawan dengan jabatan tertentu.

Fringe benefit itu dapat diberikan dalam bentuk tunjangan uang misalnya bonus liburan dan tunjangan perjalanan, atau dalam bentuk natura (benefit in kind) seperti akomodasi gratis, fasilitas kendaraan, pinjaman berbunga rendah, dan lain-lain (IBFD, 2015).

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Terkait dengan pemberian fringe benefit tersebut, beberapa negara seperti Australia, Selandia Baru, India, Inggris, Filipina, dan Fiji mengenakan fringe benefit tax. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan fringe benefit dan fringe benefit tax?

Definisi
DEFINISI dan penerapan fringe benefit tax (FBT) bervariasi di setiap negara. Cakupannya sendiri memiliki arti yang luas dalam konteks pengenaan pajaknya (Kumar dan Nagaruju, 2006).

Namun demikian, tidak semua pemberian natura dikenakan FBT. Umumnya terdapat fringe benefit tertentuyang dikecualikan dari pengenaan FBT. Berikut definisi umum dari FBT dan fringe benefit pada beberapa negara yang menerapkan.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Otoritas Pajak Australia (ATO) mendefinisikan FBT sebagai pajak yang dibayar pemberi kerja atas manfaat tertentu yang mereka berikan kepada karyawan atau keluarga karyawan atau rekanan lainnya.

FBT berlaku bahkan jika manfaat tersebut disediakan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan pemberi kerja. FBT ini dikenakan secara terpisah dari pajak penghasilan dan dihitung berdasarkan nilai kena pajak dari fringe benefit yang diberikan.

Fringe benefit didefinisikan sebagai 'pembayaran' kepada karyawan, tetapi dalam bentuk yang berbeda dengan gaji atau upah. Contoh fringe benefit yang dikenakan FBT di antaranya penggunaan mobil kantor untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Kemudian pemberian diskon atas pinjaman, dan pemberian tiket konser gratis. Sementara itu, fringe benefit yang tidak dikenakan FBT, misalnya pemberian skema saham karyawan.

Sementara itu, Otoritas Pajak Selandia Baru (Inland Revenue Department/IRD) mendefinisikan FBT sebagai pajak atas manfaat yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. FBT ini berlaku di antaranya atas pemberian subsidi keanggotaan gym dan diskon barang/jasa untuk karyawan.

Akan tetapi, FBT tidak berlaku terhadap hal-hal yang sudah dikenakan pajak pada karyawan, seperti atas gaji dan upah atau bonus berupa uang tunai.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Selaras dengan itu, Otoritas Pajak Fiji (The Fiji Revenue and Customs Authority/FRCA) mendefinisikan FBT sebagai pajak yang dikenakan pada pemberi kerja atas fringe benefit (tunjangan nontunai) kena pajak.

Terdapat 9 kategori fringe benefit yang dikenakan FBT di Fiji. Beberapa di antaranya termasuk fasilitas kendaraan, fasilitas hunian, keringanan utang, makanan, dan tunjangan untuk keperluan rumah tangga seperti telepon dan air.

Sedangkan, fringe benefit yang tidak dikenakan pajak di antaranya adalah makanan/minuman yang disediakan di kantin, kafetaria atau ruang makan yang dioperasikan oleh/atas nama pemberi kerja semata-mata untuk kepentingan karyawan.

Baca Juga:
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Namun, makanan tersebut harus tersedia untuk semua karyawan dengan persyaratan yang sama. Selain itu, penyediaan akomodasi atau perumahan untuk karyawan nonmanajerial di daerah terpencil dengan persyaratan tertentu juga tidak dikenakan FBT.

Selanjutnya, di Filipina FBT didefinisikan sebagai pajak final atas fringe benefit yang diberikan kepada karyawan tingkat manajerial dan pengawasan yang harus dipotong pemberi kerja.

Fringe benefit sendiri merupakan setiap barang, jasa, atau manfaat lain yang diberikan pemberi kerja, dalam bentuk tunai atau barang, selain gaji pokok.

Baca Juga:
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Sementara itu, FBT di Inggris secara garis besar diartikan sebagai pajak yang harus dibayar karyawan atas manfaat yang diberikan perusahaan seperti mobil, akomodasi, dan pinjaman Jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung pada jenis manfaat yang diperoleh

Simpulan
INTINYA fringe benefit tax (FBT) merupakan pajak yang dikenakan atas fringe benefit. Secara ringkas, fringe benefit adalah tunjangan di luar upah atau gaji normal atau segala bentuk kompensasi non-tunai (natura).

Penerapan FBT pada setiap negara beragam. Ada negara yang membebankan FBT pada pemberi kerja, tetapi ada pula yang membebankannya pada karyawan.

Cakupan fringe benefit yang dikenakan pajak pun beragam dan berbeda antar satu negara dengan negara lain sesuai dengan konteks dan pertimbangan masing-masing. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja