KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-VI dan 1721-VII?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Februari 2021 | 16:56 WIB
Apa Itu Formulir 1721-VI dan 1721-VII?

BUKTI pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dibuat oleh pemotong PPh. Formulir atau dokumen tersebut salah satunya dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan.

Selain Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2, bukti pemotongan PPh Pasal 21 juga ada yang berjenis Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII?

Definisi
MENGACU pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2013, terdapat 4 jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21, yaitu Formulir 1721-A1, Formulir 1721-A2, Formulir 1721-VI, dan Formulir 1721-VII.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-14/PJ/2013 menerangkan Formulir 1721-VI adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak final. Apabila mengacu perincian kode objek pajak dalam Formulir 1721-VI, yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 tidak final pada formulir ini terdiri atas 12 jenis penghasilan.

Pertama, upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Kedua, imbalan kepada distributor Multi Level Marketing (MLM), Ketiga, imbalan kepada petugas dinas luar asuransi. Keempat, imbalan kepada penjaja barang dagangan.

Kelima, imbalan kepada tenaga ahli. Keenam, imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan. Ketujuh, imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Kedelapan, honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Kesembilan, jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai.

Kesepuluh, penarikan dana pensiun oleh pegawai. Kesebelas, imbalan kepada peserta kegiatan. Kedua belas, objek PPh Pasal 21 tidak final lainnya.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-14/PJ/2013 menyatakan Formulir 1721-VII adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang final. Mengacu pada perincian kode objek pajak dalam Formulir 1721-VII, ada 4 jenis penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 21 final dalam formulir ini.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pertama, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Kedua, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Ketiga, honor dan imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya. Keempat, Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya

Mengacu Pasal 23 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala setiap kali melakukan pemotongan PPh.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Hal ini berarti bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII harus diberikan setiap ada pemotongan pajak. Tata cara pengisian dan format bukti potong Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII dapat dilihat pada Lampiran PER-14/PJ/2013.

Simpulan
TERDAPAT 4 jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21. Pertama, Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala. Kedua, Formulir 1721-A2 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya.

Ketiga, Formulir 1721-VI yang merupakan bukti pemotongan PPh 21 bersifat tidak final. Formulir 1721-VI ini di antaranya diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

Kempat, Formulir 1721-VII merupakan bukti pemotongan PPh 21 bersifat final. Formulir 1721-VII ini di antaranya digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas pesangon atau pensiun yang dibayarkan sekaligus serta honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?