KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:53 WIB
Apa Itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?

BATAS waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Untuk itu, biasanya sejak memasuki awal tahun pajak baru pemerintah akan mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh-nya

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, ada data yang perlu disiapkan. Data tersebut di antaranya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta Formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Lantas, apa itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?.

Definisi
KETENTUAN mengenai Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 salah satunya tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2013. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 pada dasarnya merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Secara lebih terperinci, Pasal 2 ayat (2) huruf c PER-14/PJ/2013 menerangkan yang dimaksud dengan Formulir 1721-A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 menjelaskan Formulir 1721-A2 merupakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)/pejabat negara/pensiunannya.

Adapun yang dimaksud dengan bukti pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh yang telah dilakukan pemotong pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Bukti pemotongan tersebut juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong. Selain itu, bukti tersebut dapat digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dipotong dan dibayarkan. Simak “Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh?

Hal ini berarti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 merupakan formulir atau dokumen lain yang dibuat oleh pemotong PPh Pasal 21, salah satunya pemberi kerja atau bendahara. Bukti pemotongan tersebut di antaranya memuat perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang dan telah dipotong.

Seperti yang telah dipaparkan, untuk wajib pajak yang merupakan pegawai setidaknya akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan jenis formulir 1721-A1 yang ditujukan bagi karyawan swasta dan formulir 1721-A2 yang ditujukan bagi PNS.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Mengacu pada Pasal 23 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Hal ini berarti, pemotong PPh Pasal 21 diharuskan untuk memberikan bukti potong 1721-A1/1721-A2 selambat-lambatnya bulan Januari tahun berikutnya. Contoh untuk tahun 2020, paling lama adalah akhir Januari 2021.

Namun, dalam hal terdapat pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/1721-A2) tersebut harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Simpulan
FORMULIR 1721-A1 atau 1721-A2 pada dasarnya merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan pemberi kerja atau pihak lain kepada pegawai. Bedanya, formulir 1721 A1 diserahkan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala.

Sementara itu, Formulir 1721 A2 diberikan kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya. Ketentuan lebih lanjut, mengenai Formulir 1721-A1 dan 1721-A2 di antaranya dapat disimak dalamPER-14/PJ/2013 dan PER-16/PJ/2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?