GUNA mendorong perekonomian serta menciptakan aspek kemandirian daerah, pemerintah memberlakukan desentralisasi fiskal. Kebijakan yang secara resmi dimulai sejak 1 Januari 2001 ini membuat daerah dituntut lebih mandiri dalam mengelola dan membiayai keuangan daerahnya.
Namun, pada pelaksanaannya masih terdapat daerah yang pendapatan asli daerahnya minim dan bergantung pada bantuan dana pemerintah pusat. Selain itu, adanya perbedaan potensi, kekayaan dan kemampuan keuangan antardaerah memicu terjadinya kesenjangan.
Salah satu instrumen untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah kebijakan transfer ke daerah. Adapun transfer dana perimbangan berupa dana bagi hasil (DBH) Pajak merupakan salah satu bentuk dari transfer ke daerah. Lantas, apakah yang dimaksud dengan DBH Pajak?
Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 ayat (20) UU No.33/2004 dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN. DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memerhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH ini dilakukan berdasarkan prinsip by origin yang berarti daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar dari daerah lain dalam provinsi tersebut.
Sementara itu, daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam UU No.33/2004.
Merujuk Pasal 23 UU No.33/2004 penyaluran DBH didasarkan pada realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan yang berarti berdasarkan pada prinsip based on actual revenue. Adapun DBH tersegmentasi menjadi dua jenis, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
Secara lebih terperinci, terdapat 3 jenis DBH pajak. Pertama, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DBH PBB berasal dari penerimaan PBB yang diterima oleh pemeintah pusat. Dengan demikian, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak termasuk karena dikelola oleh daerah.
Kedua, DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh). DBH PPh berasal dari penerimaan PPh yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerimaan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29.
Ketiga, DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). DBH CHT adalah transfer dari pusat yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dalam hal ini provinsi penghasil tembakau. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Pajak tercantum dalam UU No.33/2004 dan aturan turunannya.
Adapun penggunaan DBH Pajak bersifat block grant yang berarti penggunaannya diserahkan kepada tiap daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Namun, untuk DBH CHT setiap daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 50% dari dana DBH.
Alokasi tersebut digunakan untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terima Kasih DDTC, literatur ini sangat memudahkan untuk memahami Dana Bagi Hasil.
Terimakasih atas ilmunya, DDTC