PER-03/PJ/2022

Apa Beda Faktur Pajak Terlambat Dibuat dan Dianggap Tidak Dibuat?

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2023 | 10:07 WIB
Apa Beda Faktur Pajak Terlambat Dibuat dan Dianggap Tidak Dibuat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan faktur pajak harus dilakukan pada saat seharusnya faktur pajak dibuat. Kapan saja? Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Keempat, saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Kelima, saat lain yang diatur PMK tersendiri. Selain pada waktu tersebut, faktur pajak bisa disebut terlambat dibuat atau dianggap tidak dibuat. Apa bedanya?

"Faktur pajak disebut terlambat dibuat apabila tanggap yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat seharusnya faktur pajak dibuat," bunyi Pasal 32 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Sementara itu, faktur pajak dianggap tidak dibuat apabila faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa batas waktu penyebutkan faktur pajak terlambat dibuat adalah 3 bulan. Lewat 3 bulan sejak seharusnya dibuat, faktur pajak sudah dianggap tidak dibuat.

Contoh kasus faktur pajak terlambat dibuat:

PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV L yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 12 April 2022. PT K membuat faktur pajak pada 13 April 2022 dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 13 April 2022. Faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang terlambat dibuat.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Contoh kasus faktur pajak dianggap tidak dibuat:

CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum adalah 20 Juli 2022. Dengan demikian, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat.

Perlu dicatat, PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap, terlambat membuat faktur pajak, dan/atau dianggap tidak membuat faktur pajak dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?