RUSIA

Antisipasi Kebijakan Uni Eropa, Pokja Pajak Karbon Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 09:30 WIB
Antisipasi Kebijakan Uni Eropa, Pokja Pajak Karbon Dibentuk

Ilustrasi.

MOSCOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia dilaporkan tengah menyusun aturan pajak baru sebagai langkah antisipasi rencana penerapan pajak karbon lintas yurisdiksi yang digagas Uni Eropa.

Pemerintah akan memperkenalkan pajak karbon untuk menetralisir kebijakan serupa yang diterapkan mitra dagang Uni Eropa. Pajak karbon domestik ini akan mengurangi beban eksportir Rusia yang memasok barang dengan tingkat emisi tinggi dalam proses produksi.

"Rusia sedang mempertimbangkan menyusun pajak karbon sendiri saat Uni Eropa mempersiapkan kebijakan yang sama untuk menghindari pajak lintas batas," sebut sumber internal Kremlin dikutip dari surat kabar Vedomosti, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sumber internal tersebut menyampaikan pajak karbon lintas batas ala Uni Eropa memberikan pengaruh besar bagi eksportir Rusia. Barang produksi seperti bijih besi, aluminium, pipa listrik dan semen akan terkena pungutan pajak karbon lintas yurisdiksi yang ikut memperhitungkan emisi saat produksi barang.

Selain itu, sektor usaha ekstraktif yang menghasilkan minyak dan gas juga ikut terdampak rencana pajak karbon Uni Eropa yang bakal berlaku pada 2026. Komoditas batu bara juga tidak lepas dari pengenaan pajak karbon lintas batas Uni Eropa.

Beban tambahan para eksportir Rusia yang masuk ke pasar Eropa ditaksir mencapai US$7,6 miliar. Oleh karena itu, kebijakan domestik perlu disusun untuk menetralisir dampak pajak karbon yang diinisiasi Uni Eropa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Baik pemerintah dan bisnis Rusia tidak tertarik memberikan tambahan pembayaran kepada Uni Eropa dari kegiatan eksportir," ujar sumber internal tersebut.

Pemerintah perlu lebih awal menerapkan pajak karbon di dalam negeri agar tidak terkena pungutan saat Uni Eropa menerapkan kebijakan pajak lintas batas tersebut. Pemerintah akan menggandeng pelaku usaha agar pungutan pajak setara dengan Uni Eropa, tetapi tidak membebani pelaku usaha.

"Pengembangan mekanisme ini diperkirakan akan memakan waktu 12-18 bulan. Akan dibentuk kelompok kerja dengan melibatkan perwakilan bisnis," sebut sumber internal Kremlin seperti dilansir thehindubusinessline.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN