KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Corona, Jokowi Siapkan Paket Stimulus Bagi Pariwisata

Dian Kurniati | Senin, 17 Februari 2020 | 18:15 WIB
Antisipasi Corona, Jokowi Siapkan Paket Stimulus Bagi Pariwisata

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan paket stimulus berisi sejumlah subsidi atau insentif untuk menggairahkan sektor pariwisata yang sedang lesu karena virus Corona.

Presiden mengatakan subsidi itu akan berupa potongan harga tiket pesawat untuk wisatawan asing maupun lokal hingga 30%. Selain itu, ada pula subsidi atau insentif untuk para pelaku pariwisata sekitar 50%.

"Kemungkinan, ini masih kami hitung bersama-sama, tapi nanti kami putuskan. Sehingga betul-betul menggairahkan dunia pariwisata kita, karena memang sekarang baru ada masalah karena virus Corona," katanya di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi memperkirakan subsidi/insentif akan diberikan untuk destinasi wisata yang terkena tekanan berat karena virus corona, tetapi memiliki potensi besar dalam menarik wisatawan. Nanti, insentif akan diberikan selama 3 bulan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan masih mengkaji format stimulus yang akan diberikan demi menjaga momentum perkembangan pariwisata di Indonesia.

Salah satu yang dikaji adalah pemberian diskon tarif tiket beserta destinasi wisatanya dengan kuota tertentu. Diskon tiket, kata Menkeu, juga akan berlaku untuk maskapai penerbangan BUMN maupun swasta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski demikian, ia belum memberikan bocoran tentang skema insentif untuk pelaku usaha biro perjalanan. Menurutnya, pemerintah masih mencari formulasi terbaik tentang insentif yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

"Ya enggak akan terlalu lama (diputuskan), tapi indikator dan arahnya sudah sesuai dengan arahan Presiden untuk merespons kebutuhan industri," katanya.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan menugaskan perusahaan BUMN memberikan tarif atau layanan khusus untuk mendukung stimulus pariwisata tersebut. Misal, harga avtur khusus dari PT Pertamina.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Hari ini, Jokowi mengumpulkan para menterinya dalam rapat terbatas tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia. Menteri yang hadir dalam rapat itu di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kemudian, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, damn Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN