KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Corona, Jokowi Siapkan Paket Stimulus Bagi Pariwisata

Dian Kurniati | Senin, 17 Februari 2020 | 18:15 WIB
Antisipasi Corona, Jokowi Siapkan Paket Stimulus Bagi Pariwisata

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan paket stimulus berisi sejumlah subsidi atau insentif untuk menggairahkan sektor pariwisata yang sedang lesu karena virus Corona.

Presiden mengatakan subsidi itu akan berupa potongan harga tiket pesawat untuk wisatawan asing maupun lokal hingga 30%. Selain itu, ada pula subsidi atau insentif untuk para pelaku pariwisata sekitar 50%.

"Kemungkinan, ini masih kami hitung bersama-sama, tapi nanti kami putuskan. Sehingga betul-betul menggairahkan dunia pariwisata kita, karena memang sekarang baru ada masalah karena virus Corona," katanya di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi memperkirakan subsidi/insentif akan diberikan untuk destinasi wisata yang terkena tekanan berat karena virus corona, tetapi memiliki potensi besar dalam menarik wisatawan. Nanti, insentif akan diberikan selama 3 bulan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan masih mengkaji format stimulus yang akan diberikan demi menjaga momentum perkembangan pariwisata di Indonesia.

Salah satu yang dikaji adalah pemberian diskon tarif tiket beserta destinasi wisatanya dengan kuota tertentu. Diskon tiket, kata Menkeu, juga akan berlaku untuk maskapai penerbangan BUMN maupun swasta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski demikian, ia belum memberikan bocoran tentang skema insentif untuk pelaku usaha biro perjalanan. Menurutnya, pemerintah masih mencari formulasi terbaik tentang insentif yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

"Ya enggak akan terlalu lama (diputuskan), tapi indikator dan arahnya sudah sesuai dengan arahan Presiden untuk merespons kebutuhan industri," katanya.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan menugaskan perusahaan BUMN memberikan tarif atau layanan khusus untuk mendukung stimulus pariwisata tersebut. Misal, harga avtur khusus dari PT Pertamina.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hari ini, Jokowi mengumpulkan para menterinya dalam rapat terbatas tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia. Menteri yang hadir dalam rapat itu di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kemudian, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, damn Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?