KONSULTASI PAJAK

Antara Biaya Pemasaran & Royalti Merek

Senin, 13 Juni 2016 | 12:52 WIB
Antara Biaya Pemasaran & Royalti Merek
,

Pertanyaan:

SAYA ingin bertanya tentang pembayaran royalti atas merek dagang dan trademark. Apakah jika suatu perusahaan mengeluarkan biaya pemasaran yang besar maka perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan pembayaran royalti atas merek dagang dan trademark tersebut ke afiliasinya?

Mahmud, Jakarta


Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Mahmud atas pertanyaannya. Merek dagang dan trademark merupakan bagian dari marketing intangible. Marketing intangible merupakan suatu simbol dapat berupa merek, trademark, tradename, yang digunakan untuk mempromosikan produk atau jasa yang dijual.

Marketing intangible tersebut dilisensikan oleh penerima lisensi (licensee) dengan harapan bahwa penggunaannya dapat meningkatkan penjualan atau laba perusahaan. Terkait dengan hubungan antara pembayaran royalti dengan biaya pemasaran yang masih harus dikeluarkan perusahaan, banyak menjadi perdebatan di berbagai negara.

Beberapa kasus yang sering dijadikan referensi terkait dengan hal ini adalah kasus Maruti-Suzuki di India, dan DHL di Amerika Serikat. Efek koreksi dari kasus seperti ini dapat berupa pengurangan nilai pembayaran royalti atau koreksi atas biaya pemasaran tersebut.

Secara garis besar analisis transfer pricing dilakukan dengan melihat dari sudut pandang pihak independen, apakah pihak independen mau membayarkan royalti sejenis namun masih harus mengeluarkan biaya pemasaran?

Biaya pemasaran suatu produk, baik produk tersebut mengandung suatu marketing intangible atau tidak, tetap harus dikeluarkan oleh perusahaan. Bukan berarti bahwa dengan melisensi suatu marketing intangible suatu perusahaan tidak perlu lagi melakukan aktivitas pemasaran dalam menjual produknya.

Salah satu nilai tambah yang diterima oleh licensee dari penggunaan marketing intangible tersebut dapat berupa peningkatan penjualan yang disebabkan oleh penggunaan marketing intangible tersebut, meminimalisasi risiko produk yang dijual tidak diterima oleh pasar, dan lain sebagainya.

Yang menjadi persoalan adalah seberapa besar biaya pemasaran yang wajar untuk dikeluarkan oleh licensee yang sudah membayar royalti atas marketing intangible tersebut. Karena apabila licensee mengeluarkan biaya pemasaran yang terlalu besar, hal tersebut disinyalir dapat meningkatkan nilai dari marketing intangible itu sendiri, sehingga menimbulkan manfaat kepada pemilik marketing intangible tersebut (licensor).

Analisis ambang batas biaya pemasaran yang wajar dapat dilakukan dengan metode brightline test yaitu dengan membandingkan biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh perusahaan pembanding independen.

Apabila jumlah biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh perusahaan lebih besar dari pembanding, maka kelebihannya dapat dijadikan pengurang pembayaran royalti, ditagihkan ke licensor, atau dianggap sebagai non-deductible expense oleh pemeriksa pajak.

Demikian jawaban kami. Salam.* ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ternyata Begini Cara DJBC Awasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Sabtu, 09 Maret 2024 | 12:45 WIB HARI MUSIK NASIONAL

Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

Jumat, 08 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Pajak Royalti Negara-Negara Asean

BERITA PILIHAN