PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ternyata Begini Cara DJBC Awasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juli 2024 | 13:30 WIB
Ternyata Begini Cara DJBC Awasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Polisi memperlihatkan perbandingan oli palsu dan asli saat ekspos pengungkapan produksi dan perdagangan oli palsu di Serang, Banten, Senin (3/5/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap impor dan ekspor barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan optimalisasi pengawasan barang ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum terkait perlindungan HKI. Hal ini pada akhirnya dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk perkembangan ekonomi dan inovasi.

"Dengan melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu negara, kami dapat mengidentifikasi dan menahan produk-produk ilegal tersebut sehingga melindungi pemegang HKI dari kerugian finansial dan mencegah persaingan yang tidak sehat di pasar," katanya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Encep mengatakan kewenangan pengawasan dugaan pelanggaran HKI oleh DJBC secara ex-officio telah tercantum dalam UU 10/1995 s.t.d.d. UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Mekanisme pelaksanaannya pun diatur dalam PP 20/2017 dan PMK 40/2018.

Dia menjelaskan produk yang melanggar HKI antara lain barang bajakan, merek dagang palsu, atau produk dengan paten yang tidak sah. Menurutnya, pelanggaran HKI tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berdampak luas pada ekonomi, inovasi, dan masyarakat.

Bagi konsumen, barang-barang yang melanggar HKI dapat berdampak buruk terhadap kesehatan seperti obat atau kosmetik palsu. Kemudian, barang yang melanggar HKI juga berisiko membahayakan keselamatan konsumen seperti pemalsuan suku cadang kendaraan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Adapun bagi pemilik hak, pelanggaran HKI dapat menurunkan minat untuk berinovasi dan berkreasi serta memperburuk reputasi dan citra dari merek yang dipalsukan atau ditiru. Selain itu, pelanggaran HKI juga menimbulkan trust issues pada negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran HKI dan dapat dijadikan sumber pendanaan bagi organized crime dan terorisme.

Sejalan dengan fungsi sebagai community protector, DJBC akan terus berupaya mengembangkan strategi pengawasan yang efektif dalam mengatasi tantangan perdagangan barang-barang yang melanggar HKI. DJBC pun tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Program Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai leading sector serta Polri, BPOM, Kominfo, Kemenlu, Kemendag, Kemenkes, dan Kemendikbud.

"Diharapkan sinergi pengawasan HKI ini dapat menciptakan iklim investasi Indonesia yang semakin kondusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Di sisi lain, Encep pun mengajak para pemegang HKI atau right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui sistem rekordasi milik DJBC secara gratis.

Dalam melakukan rekordasi, pemegang merek cukup membuat user pada CEISA HKI melalui portal customer.beacukai.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pilih Sistem Pelayanan, dan HKI Online. Unduh form permohonan rekordasi dan surat pernyataan pada dashboard, lalu klik Permohonan, klik Rekam Data, dan klik Perekaman.

Selanjutnya, pengajuan permohonan ini akan direviu DJBC. Apabila terdapat kekurangan dalam syarat rekordasi, DJBC akan menghubungi pemegang hak yang telah menggunakan sistem rekordasi (rekordan). Rekordan pun akan mendapatkan undangan wawancara dari DJBC dalam 2 sampai 3 hari setelah seluruh langkah dilakukan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sertifikat rekordasi akan keluar di sistem CEISA dalam waktu 1 pekan setelah wawancara. Adapun persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan terdapat pada lampiran PMK 40/2018, yaitu surat permohonan, surat pernyataan, akta pendirian perusahaan, nomor induk berusaha, NPWP perusahaan, KTP examiner, sertifikat merek, dan booklet produk.

Pendaftaran merek atau rekordasi akan memudahkan petugas DJBC dalam mengawasi barang impor atau ekspor yang terindikasi melanggar HKI.

"Pengawasan dapat dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi intelijen, melalui pemeriksaan fisik barang atau penelitian dokumen oleh petugas bea cukai di seluruh satuan kerja, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai di seluruh Indonesia," imbuh Encep. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP