PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Gopay Meningkat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 11:30 WIB
Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Gopay Meningkat

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan minat masyarakat membayar pajak melalui aplikasi Gopay mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY AKP Maryanto mengatakan volume pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui nontunai terus meningkat tahun ini. Menurutnya, kenaikan tersebut karena adanya kerja sama pembayaran PKB melalui aplikasi Gopay.

"Sebenarnya layanan pembayaran PKB secara nontunai sudah dimulai melalui program e-Samsat yang diterapkan sejak 2016 dengan menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY," katanya, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Maryanto menjelaskan aplikasi e-Posti sebagai saluran pembayaran PKB melalui jaringan BPD DIY tidak banyak dimanfaatkan masyarakat. Dia menyebutkan rata-rata transaksi pembayaran melalui e-Posti sangat rendah, hanya 1-2 transaksi per hari.

Namun, angka pembayaran PKB nontunai makin meningkat sejak Gopay menjadi saluran pelunasan pajak pada 23 Maret 2021. Minat masyarakat membayar pajak secara nontunai melalui Gopay terus meningkat sejak diluncurkan bulan lalu.

Menurutnya, mekanisme pembayaran nontunai melalui BPD DIY dan Gopay tak memiliki perbedaan signifikan. Usai membayar pajak secara elektronik, masyarakat tetap wajib mendatangi kantor Samsat untuk mencetak slip pajak dan mendapatkan pembaruan STNK.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Maryanto menjabarkan keunggulan Gopay sehingga menjadi pilihan masyarakat membayar pajak adalah kemudahan akses. Selama terhubung dengan jaringan internet masyarakat bisa membayar pajak melalui gawai masing-masing.

"Cukup modal jaringan Internet dan unduh aplikasi Gojek, lalu buka menu Gopay, pilih menu Tagihan, lalu klik menu PKB, pilih area Yogyakarta, masukkan nopol kendaraan, lalu klik Bayar," tuturnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi