PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Gopay Meningkat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 11:30 WIB
Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Gopay Meningkat

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan minat masyarakat membayar pajak melalui aplikasi Gopay mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY AKP Maryanto mengatakan volume pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui nontunai terus meningkat tahun ini. Menurutnya, kenaikan tersebut karena adanya kerja sama pembayaran PKB melalui aplikasi Gopay.

"Sebenarnya layanan pembayaran PKB secara nontunai sudah dimulai melalui program e-Samsat yang diterapkan sejak 2016 dengan menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY," katanya, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Maryanto menjelaskan aplikasi e-Posti sebagai saluran pembayaran PKB melalui jaringan BPD DIY tidak banyak dimanfaatkan masyarakat. Dia menyebutkan rata-rata transaksi pembayaran melalui e-Posti sangat rendah, hanya 1-2 transaksi per hari.

Namun, angka pembayaran PKB nontunai makin meningkat sejak Gopay menjadi saluran pelunasan pajak pada 23 Maret 2021. Minat masyarakat membayar pajak secara nontunai melalui Gopay terus meningkat sejak diluncurkan bulan lalu.

Menurutnya, mekanisme pembayaran nontunai melalui BPD DIY dan Gopay tak memiliki perbedaan signifikan. Usai membayar pajak secara elektronik, masyarakat tetap wajib mendatangi kantor Samsat untuk mencetak slip pajak dan mendapatkan pembaruan STNK.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Maryanto menjabarkan keunggulan Gopay sehingga menjadi pilihan masyarakat membayar pajak adalah kemudahan akses. Selama terhubung dengan jaringan internet masyarakat bisa membayar pajak melalui gawai masing-masing.

"Cukup modal jaringan Internet dan unduh aplikasi Gojek, lalu buka menu Gopay, pilih menu Tagihan, lalu klik menu PKB, pilih area Yogyakarta, masukkan nopol kendaraan, lalu klik Bayar," tuturnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN