PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Gopay Meningkat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 11:30 WIB
Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Gopay Meningkat

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan minat masyarakat membayar pajak melalui aplikasi Gopay mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY AKP Maryanto mengatakan volume pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui nontunai terus meningkat tahun ini. Menurutnya, kenaikan tersebut karena adanya kerja sama pembayaran PKB melalui aplikasi Gopay.

"Sebenarnya layanan pembayaran PKB secara nontunai sudah dimulai melalui program e-Samsat yang diterapkan sejak 2016 dengan menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY," katanya, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Maryanto menjelaskan aplikasi e-Posti sebagai saluran pembayaran PKB melalui jaringan BPD DIY tidak banyak dimanfaatkan masyarakat. Dia menyebutkan rata-rata transaksi pembayaran melalui e-Posti sangat rendah, hanya 1-2 transaksi per hari.

Namun, angka pembayaran PKB nontunai makin meningkat sejak Gopay menjadi saluran pelunasan pajak pada 23 Maret 2021. Minat masyarakat membayar pajak secara nontunai melalui Gopay terus meningkat sejak diluncurkan bulan lalu.

Menurutnya, mekanisme pembayaran nontunai melalui BPD DIY dan Gopay tak memiliki perbedaan signifikan. Usai membayar pajak secara elektronik, masyarakat tetap wajib mendatangi kantor Samsat untuk mencetak slip pajak dan mendapatkan pembaruan STNK.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Maryanto menjabarkan keunggulan Gopay sehingga menjadi pilihan masyarakat membayar pajak adalah kemudahan akses. Selama terhubung dengan jaringan internet masyarakat bisa membayar pajak melalui gawai masing-masing.

"Cukup modal jaringan Internet dan unduh aplikasi Gojek, lalu buka menu Gopay, pilih menu Tagihan, lalu klik menu PKB, pilih area Yogyakarta, masukkan nopol kendaraan, lalu klik Bayar," tuturnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?