PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Rilis Pergub PBB Rusun, Begini Perhitungannya

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Desember 2020 | 17:01 WIB
Anies Rilis Pergub PBB Rusun, Begini Perhitungannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru mengenai penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah susun (rusun) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 111/2020. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru mengenai penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah susun (rusun) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 111/2020.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan PBB rusun perlu diatur untuk memudahkan pengembang memecah unit rusun yang beralih ke pembeli sekaligus memberi kepastian hukum bagi pembeli dalam membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Untuk memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi wajib pajak atas pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan daerah dan optimalisasi PBB atas rusun, Pergub No. 77/2014 ... perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Pergub No. 111/2020, seperti dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada pergub terbaru, Pemprov DKI Jakarta mendefinisikan rumah susun sebagai bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam bagian yang terstruktur secara fungsional baik horizontal maupun vertikal yang masing-masing unitnya dapat digunakan terpisah untuk hunian atau bukan hunian.

Tidak ada lagi istilah-istilah seperti rumah susun negara, rumah susun umum, rumah susun komersial, dan rumah susun khusus seperti pergub sebelumnya. Pada pergub terbaru, hanya terdapat dua jenis rumah susun, yakni rumah susun hunian dan bukan hunian.

Pada pergub terbaru, pemecahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB rusun dapat dilakukan berdasarkan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, pemecahan SPPT PBB hanya dapat dilakukan berdasar kepemilikan atau penghunian.

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Pasal 13 Pergub No. 77/2014 tersebut menyebut ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penilaian ulang atas NJOP.

Rumah susun yang dinilai ulang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya adalah rumah susun telah dilakukan pemecahan SPPT PBB terlebih dahulu sebelum mendapatkan pengesahan pertelaan dari gubernur. Penilaian ulang NJOP akan dilakukan setelah pertelaan disahkan.

Adapun yang dimaksud dengan pertelaan adalah perincian penunjukan batas vertikal dan horizontal masing-masing satuan rusun termasuk bagian bersama dan nilai perbandingan proporsional (NPP) yang dibuat oleh pelaku pembangunan dalam pengesahan pemisahan rusun atau satuan rusun.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB ditentukan berdasarkan penjumlahan besaran NJOP bumi, besaran NJOP bangunan, besaran NJOP bumi bersama, dan besaran NJOP bangunan bersama.

NJOP bumi dihitung berdasarkan pengalian luas tanah/bumi (LT) dengan NJOP bumi per meter persegi. LT adalah luas tanah asli (LTA) sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak tanah dikurangi luas tanah terbangun sementara (LTS). Adapun LTS adalah LTA yang telah terbangun.

Selanjutnya, NJOP bangunan dihitung dengan mengalikan luas bangunan efektif (LBE) dengan NJOP bangunan per meter persegi. Adapun yang dimaksud dengan LBE adalah total luas keseluruhan satuan rusun.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

NJOP bumi bersama dihitung dengan mengalikan luas tanah/bumi bersama (LTB) dengan NJOP bumi per meter persegi. LTB pada rusun yang pertelaannya telah disahkan oleh gubernur adalah sama dengan LTA.

Apabila rusun belum dilakukan pertelaan atau pertelaannya belum mendapatkan pengesahan gubernur, maka yang digunakan adalah LTS. Terakhir, besaran NJOP bangunan bersama diperoleh dengan mengalikan luas bangunan bersama (LBB) dengan NJOP bangunan per meter persegi.

LBB adalah selisih antara luas bangunan kotor (LBK) dengan LBE. Adapun yang dimaksud dengan LBK adalah total luas keseluruhan bangunan termasuk benda bersama dan bagian bersama. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP