PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Rilis Pergub PBB Rusun, Begini Perhitungannya

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Desember 2020 | 17:01 WIB
Anies Rilis Pergub PBB Rusun, Begini Perhitungannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru mengenai penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah susun (rusun) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 111/2020. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru mengenai penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah susun (rusun) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 111/2020.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan PBB rusun perlu diatur untuk memudahkan pengembang memecah unit rusun yang beralih ke pembeli sekaligus memberi kepastian hukum bagi pembeli dalam membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Untuk memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi wajib pajak atas pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan daerah dan optimalisasi PBB atas rusun, Pergub No. 77/2014 ... perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Pergub No. 111/2020, seperti dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada pergub terbaru, Pemprov DKI Jakarta mendefinisikan rumah susun sebagai bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam bagian yang terstruktur secara fungsional baik horizontal maupun vertikal yang masing-masing unitnya dapat digunakan terpisah untuk hunian atau bukan hunian.

Tidak ada lagi istilah-istilah seperti rumah susun negara, rumah susun umum, rumah susun komersial, dan rumah susun khusus seperti pergub sebelumnya. Pada pergub terbaru, hanya terdapat dua jenis rumah susun, yakni rumah susun hunian dan bukan hunian.

Pada pergub terbaru, pemecahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB rusun dapat dilakukan berdasarkan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, pemecahan SPPT PBB hanya dapat dilakukan berdasar kepemilikan atau penghunian.

Baca Juga:
Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Pasal 13 Pergub No. 77/2014 tersebut menyebut ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penilaian ulang atas NJOP.

Rumah susun yang dinilai ulang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya adalah rumah susun telah dilakukan pemecahan SPPT PBB terlebih dahulu sebelum mendapatkan pengesahan pertelaan dari gubernur. Penilaian ulang NJOP akan dilakukan setelah pertelaan disahkan.

Adapun yang dimaksud dengan pertelaan adalah perincian penunjukan batas vertikal dan horizontal masing-masing satuan rusun termasuk bagian bersama dan nilai perbandingan proporsional (NPP) yang dibuat oleh pelaku pembangunan dalam pengesahan pemisahan rusun atau satuan rusun.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB ditentukan berdasarkan penjumlahan besaran NJOP bumi, besaran NJOP bangunan, besaran NJOP bumi bersama, dan besaran NJOP bangunan bersama.

NJOP bumi dihitung berdasarkan pengalian luas tanah/bumi (LT) dengan NJOP bumi per meter persegi. LT adalah luas tanah asli (LTA) sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak tanah dikurangi luas tanah terbangun sementara (LTS). Adapun LTS adalah LTA yang telah terbangun.

Selanjutnya, NJOP bangunan dihitung dengan mengalikan luas bangunan efektif (LBE) dengan NJOP bangunan per meter persegi. Adapun yang dimaksud dengan LBE adalah total luas keseluruhan satuan rusun.

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

NJOP bumi bersama dihitung dengan mengalikan luas tanah/bumi bersama (LTB) dengan NJOP bumi per meter persegi. LTB pada rusun yang pertelaannya telah disahkan oleh gubernur adalah sama dengan LTA.

Apabila rusun belum dilakukan pertelaan atau pertelaannya belum mendapatkan pengesahan gubernur, maka yang digunakan adalah LTS. Terakhir, besaran NJOP bangunan bersama diperoleh dengan mengalikan luas bangunan bersama (LBB) dengan NJOP bangunan per meter persegi.

LBB adalah selisih antara luas bangunan kotor (LBK) dengan LBE. Adapun yang dimaksud dengan LBK adalah total luas keseluruhan bangunan termasuk benda bersama dan bagian bersama. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja