TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

PEMPROV DKI Jakarta menerbitkan Perda No. 1/2024 yang mengatur ketentuan pajak daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui beleid yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024 tersebut, pemprov menetapkan tarif baru atas 10 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Salah satunya ialah tarif jasa parkir yang termasuk ke dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Berdasarkan Pasal 48 Perda 1/2024, jasa parkir ialah penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Tarif pajak untuk jasa parkir tersebut ditetapkan sebesar 10% dengan dasar pengenaannya ialah jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan.

Untuk dipungut pajak, tempat penyedia parkir tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan dalam sistem pajak DKI Jakarta. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendaftarkan objek baru PBJT jasa parkir secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Mula-mula buka situs web pajakonline.jakarta.go.id. Kemudian, klik tombol Masuk. Gunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar. Jangan lupa untuk mengklik kotak I’m Not a Robot dan setelahnya tekan Masuk.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Selanjutnya, pilih menu Jenis Pajak, lalu pilih opsi PBJT Jasa Parkir. Apabila muncul pop-up notifikasi pengumuman, silakan terlebih dahulu membaca pengumuman tersebut, kemudian klik Ya Saya Mengerti.

Setelah itu, klik menu Pelayanan lalu pilih kotak biru Tambah Permohonan Pelayanan yang terletak pada pojok kanan atas tampilan layar.

Lalu, Anda akan diminta mengisikan beberapa data. Pada opsi jenis pelayanan, pilih Pendaftaran Objek Baru. Kemudian, untuk opsi jenis sub pelayanan, pilih Pendaftaran Objek Baru.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Selanjutnya, unduh template surat pendaftaran objek pajak daerah (SPOPD) yang telah disediakan dengan mengklik Unduh Template.

Pada template tersebut, Anda akan diminta mengisikan data objek pajak seperti nama objek pajak, alamat, nomor telepon, terhitung mulai tanggal (TMT) operasi, dan nomor objek pajak (NOP) pajak bumi dan (PBB).

Kemudian, isi data wajib pajak yang meliputi nama badan hukum, alamat badan hukum, nama pemilik/penanggung pajak, alamat, nomor telepon, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), dan email.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Nanti, Anda juga akan diminta mengisikan beberapa data usaha seperti status usaha, lokasi dan luas usaha, kapasitas/daya tampung, tarif parkir, jumlah pintu masuk, sistem pemungutan, alat transaksi, dan nomor izin pengelolaan. Anda juga dapat menuliskan keterangan tambahan pada bagian Keterangan Lain-lain.

Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan, nama, serta tempat dan tanggal tanda tangan pada bagian akhir formulir. Pastikan juga font yang dipakai ialah font jenis Arial dengan ukuran 9 atau 10. Jika sudah terisi secara lengkap, simpan file tersebut dalam format file pdf.

Pada laman pajakonline.jakarta.go.id, silakan isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data yang sebenarnya-benarnya. Setelah semua telah terisi, unggah file-file pendukung dalam format pdf sesuai dengan jenis datanya.

Jika sudah, klik kotak centang pernyataan Saya setuju dengan pernyataan di atas. Lalu, klik Simpan. Apabila berhasil maka akan muncul kotak berwarna hijau yang bertuliskan Berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?