PEMILU 2024

Anies Janji Berikan Pembebasan PBB untuk Sekolah dan Kampus Swasta

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 10:00 WIB
Anies Janji Berikan Pembebasan PBB untuk Sekolah dan Kampus Swasta

Capres Anies Baswedan dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Presiden Anies Baswedan berpandangan sekolah dan universitas swasta seharusnya dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut Anies, sekolah dan universitas swasta turut membantu pemerintah memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sekolah dan kampus swasta layak mendapatkan fasilitas pembebasan PBB dari pemerintah.

"Tanpa ada kampus swasta dan sekolah swasta, [sumber daya] kita tidak cukup untuk menyekolahkan anak-anak Indonesia," ujar Anies dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah, dikutip Kamis (24/11/2023).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tak hanya sekolah dan universitas swasta, Anies berpandangan bahwa rumah sakit juga perlu dibebaskan dari pengenaan PBB.

"Cara negara membayar balik adalah PBB untuk kampus, sekolah, semua yang sifatnya sosial termasuk rumah sakit yang sifatnya sosial itu Rp0 PBB-nya," ujar Anies.

Untuk diketahui, PBB adalah pajak atas objek pajak berupa bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi ataupun badan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Merujuk pada Pasal 77 ayat (3) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PBB tidak dikenakan atas objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.

Namun, pengecualian PBB ini hanya diberikan bila penggunaan objek PBB tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja