PEMILU 2024

Anies Janji Berikan Pembebasan PBB untuk Sekolah dan Kampus Swasta

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 10:00 WIB
Anies Janji Berikan Pembebasan PBB untuk Sekolah dan Kampus Swasta

Capres Anies Baswedan dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Presiden Anies Baswedan berpandangan sekolah dan universitas swasta seharusnya dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut Anies, sekolah dan universitas swasta turut membantu pemerintah memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sekolah dan kampus swasta layak mendapatkan fasilitas pembebasan PBB dari pemerintah.

"Tanpa ada kampus swasta dan sekolah swasta, [sumber daya] kita tidak cukup untuk menyekolahkan anak-anak Indonesia," ujar Anies dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah, dikutip Kamis (24/11/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Tak hanya sekolah dan universitas swasta, Anies berpandangan bahwa rumah sakit juga perlu dibebaskan dari pengenaan PBB.

"Cara negara membayar balik adalah PBB untuk kampus, sekolah, semua yang sifatnya sosial termasuk rumah sakit yang sifatnya sosial itu Rp0 PBB-nya," ujar Anies.

Untuk diketahui, PBB adalah pajak atas objek pajak berupa bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi ataupun badan.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Merujuk pada Pasal 77 ayat (3) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PBB tidak dikenakan atas objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.

Namun, pengecualian PBB ini hanya diberikan bila penggunaan objek PBB tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu