Anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan membubarkan warga yang berkerumun di Danau Sunter Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memperpanjang masa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, menyusul diperpanjangnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga akhir Juni 2020.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, masa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah itu berakhir hingga 29 Mei 2020. Karena itu, dilakukan rencana untuk memperpanjang masa penghapusan sanksi tersebut.
"Masa penghapusan sanksi administrasi itu saat ini masih dalam pembahasan internal kami. Banyak faktor kami pertimbangkan," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada DDTCNews, Jumat (5/6/2020).
Selama ini penghapusan sanksi pajak daerah diatur Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 36/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.
Pergub tersebut mengatur penghapusan sanksi administrasi mulai dari denda, kenaikan, hingga bunga yang diberikan secara jabatan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah terutang per 3 April hingga 29 Mei 2020.
Pasal 4 Pergub tersebut menyebutkan penghapusan sanksi administrasi dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan pertimbangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Covid-19 di Indonesia.
Di sisi lain, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang awalnya berakhir pada 4 Juni 2020 telah diperpanjang hingga akhir Juni sebagai masa transisi menuju new normal.
Sekretaris Bapenda DKI Pilar Hendrani sebelumnya mengatakan tidak menutup kemungkinan ada perpanjangan masa berlaku penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sesuai dengan masa berlaku PSBB di DKI Jakarta. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.