PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) selaku pihak pemohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menetapkan putusan yang berani dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Anies optimistis para hakim konstitusi di MK bakal mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dalam rangka menyelamatkan praktik demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

"Kami percaya para hakim di majelis MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini, dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Anies, putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 bakal menentukan arah demokrasi elektoral ke depan.

"Kita sedang di persimpangan jalan, apakah kita akan kembali kepada era di mana proses pilpres serba dikendalikan oleh kekuatan pemerintah, atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada di mana pemilu dan pilpres adalah sepenuhnya cerminan kehendak rakyat," tuturnya.

Anies menjelaskan perbaikan pelaksanaan pilpres perlu dilakukan agar pilpres tetap mencerminkan kehendak rakyat, bukan kehendak pemegang kewenangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Mengoreksi penyimpangan masif itu mahal, tetapi membiarkannya itu akan jauh lebih mahal lagi," ujarnya.

Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan atas sengketa hasil pilpres pada 22 April 2024. MK akan membacakan putusan, baik atas permohonan yang diajukan oleh kubu Anies maupun atas permohonan dari kubu Ganjar Pranowo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak