PELAPORAN SPT TAHUNAN

Angka Pelaporan SPT Naik, Ini Kata Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 16:29 WIB
Angka Pelaporan SPT Naik, Ini Kata Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak merilis data jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per 7 Maret 2018 mencapai 3,9 juta dari 18 juta yang wajib lapor SPT. Angka ini cukup menggemberikan karena naik sebesar 50% dari periode yang sama tahun lalu.

Seperti yang diketahui, jika wajib pajak melaporkan SPT melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan maka ada sanksi administrasi yang menanti. Misalnya untuk wajib pajak orang pribadi kena biaya Rp100.000 dan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan adanya sanksi tersebut bukan menjadi faktor terdongkraknya angka pelaporan SPT tahun ini dan juga secara umum kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin meningkat dalam urusan perpajakan saat ini.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Pertumbuhan rasio kepatuhan penyampaian SPT over the years kan tumbuh, itu karena lebih pada kesadaran masyarakat dan kalau sampai diperiksa kan sanksinya lebih tinggi lagi," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Oleh karena itu, berkaca pada meningkatkanya jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT maka tingkat kepatuhan diharapkan bisa meningkat dari tahun sebelumnya. Ditambah lagi dengan adanya penambahan jumlah wajib pajak baru yang setiap tahunnya berkisar antara 2-3 juta wajib pajak orang pribadi baru.

"Tahun lalu, tingkat kepatuhan SPT 72%. Targetnya 80% tahun ini, mudah-mudahan bisa tercapai," paparnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selain itu, saat ini penyampaian kewajiban pajak seperti SPT sangat memudahkan masyarakat yang menjadi wajib pajak. Sistem berbasis elektronik melalui e-filing, e-form dan e-SPT merupakan instrumen digital yang memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT-nya. Bukan hanya untuk peningkatan pelayanan, tapi juga memberikan kontribusi bagi perbaikan tingkat kepatuhan wajib pajak.

"Sekarang (wajib pajak oang pribadi) 39 juta, jadi kesadaran masyarakat untuk mendaftar juga makin tinggi. Kesadarannya meningkat, kita lihat sisi positifnya saja," terang Robert. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha