PELAPORAN SPT TAHUNAN

Angka Pelaporan SPT Naik, Ini Kata Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 16:29 WIB
Angka Pelaporan SPT Naik, Ini Kata Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak merilis data jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per 7 Maret 2018 mencapai 3,9 juta dari 18 juta yang wajib lapor SPT. Angka ini cukup menggemberikan karena naik sebesar 50% dari periode yang sama tahun lalu.

Seperti yang diketahui, jika wajib pajak melaporkan SPT melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan maka ada sanksi administrasi yang menanti. Misalnya untuk wajib pajak orang pribadi kena biaya Rp100.000 dan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan adanya sanksi tersebut bukan menjadi faktor terdongkraknya angka pelaporan SPT tahun ini dan juga secara umum kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin meningkat dalam urusan perpajakan saat ini.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Pertumbuhan rasio kepatuhan penyampaian SPT over the years kan tumbuh, itu karena lebih pada kesadaran masyarakat dan kalau sampai diperiksa kan sanksinya lebih tinggi lagi," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Oleh karena itu, berkaca pada meningkatkanya jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT maka tingkat kepatuhan diharapkan bisa meningkat dari tahun sebelumnya. Ditambah lagi dengan adanya penambahan jumlah wajib pajak baru yang setiap tahunnya berkisar antara 2-3 juta wajib pajak orang pribadi baru.

"Tahun lalu, tingkat kepatuhan SPT 72%. Targetnya 80% tahun ini, mudah-mudahan bisa tercapai," paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, saat ini penyampaian kewajiban pajak seperti SPT sangat memudahkan masyarakat yang menjadi wajib pajak. Sistem berbasis elektronik melalui e-filing, e-form dan e-SPT merupakan instrumen digital yang memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT-nya. Bukan hanya untuk peningkatan pelayanan, tapi juga memberikan kontribusi bagi perbaikan tingkat kepatuhan wajib pajak.

"Sekarang (wajib pajak oang pribadi) 39 juta, jadi kesadaran masyarakat untuk mendaftar juga makin tinggi. Kesadarannya meningkat, kita lihat sisi positifnya saja," terang Robert. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%