PELAPORAN SPT TAHUNAN

Angka Pelaporan SPT Naik, Ini Kata Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 16:29 WIB
Angka Pelaporan SPT Naik, Ini Kata Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak merilis data jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per 7 Maret 2018 mencapai 3,9 juta dari 18 juta yang wajib lapor SPT. Angka ini cukup menggemberikan karena naik sebesar 50% dari periode yang sama tahun lalu.

Seperti yang diketahui, jika wajib pajak melaporkan SPT melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan maka ada sanksi administrasi yang menanti. Misalnya untuk wajib pajak orang pribadi kena biaya Rp100.000 dan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan adanya sanksi tersebut bukan menjadi faktor terdongkraknya angka pelaporan SPT tahun ini dan juga secara umum kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin meningkat dalam urusan perpajakan saat ini.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Pertumbuhan rasio kepatuhan penyampaian SPT over the years kan tumbuh, itu karena lebih pada kesadaran masyarakat dan kalau sampai diperiksa kan sanksinya lebih tinggi lagi," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Oleh karena itu, berkaca pada meningkatkanya jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT maka tingkat kepatuhan diharapkan bisa meningkat dari tahun sebelumnya. Ditambah lagi dengan adanya penambahan jumlah wajib pajak baru yang setiap tahunnya berkisar antara 2-3 juta wajib pajak orang pribadi baru.

"Tahun lalu, tingkat kepatuhan SPT 72%. Targetnya 80% tahun ini, mudah-mudahan bisa tercapai," paparnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selain itu, saat ini penyampaian kewajiban pajak seperti SPT sangat memudahkan masyarakat yang menjadi wajib pajak. Sistem berbasis elektronik melalui e-filing, e-form dan e-SPT merupakan instrumen digital yang memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT-nya. Bukan hanya untuk peningkatan pelayanan, tapi juga memberikan kontribusi bagi perbaikan tingkat kepatuhan wajib pajak.

"Sekarang (wajib pajak oang pribadi) 39 juta, jadi kesadaran masyarakat untuk mendaftar juga makin tinggi. Kesadarannya meningkat, kita lihat sisi positifnya saja," terang Robert. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN