JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak merilis data jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per 7 Maret 2018 mencapai 3,9 juta dari 18 juta yang wajib lapor SPT. Angka ini cukup menggemberikan karena naik sebesar 50% dari periode yang sama tahun lalu.
Seperti yang diketahui, jika wajib pajak melaporkan SPT melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan maka ada sanksi administrasi yang menanti. Misalnya untuk wajib pajak orang pribadi kena biaya Rp100.000 dan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan adanya sanksi tersebut bukan menjadi faktor terdongkraknya angka pelaporan SPT tahun ini dan juga secara umum kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin meningkat dalam urusan perpajakan saat ini.
"Pertumbuhan rasio kepatuhan penyampaian SPT over the years kan tumbuh, itu karena lebih pada kesadaran masyarakat dan kalau sampai diperiksa kan sanksinya lebih tinggi lagi," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).
Oleh karena itu, berkaca pada meningkatkanya jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT maka tingkat kepatuhan diharapkan bisa meningkat dari tahun sebelumnya. Ditambah lagi dengan adanya penambahan jumlah wajib pajak baru yang setiap tahunnya berkisar antara 2-3 juta wajib pajak orang pribadi baru.
"Tahun lalu, tingkat kepatuhan SPT 72%. Targetnya 80% tahun ini, mudah-mudahan bisa tercapai," paparnya.
Selain itu, saat ini penyampaian kewajiban pajak seperti SPT sangat memudahkan masyarakat yang menjadi wajib pajak. Sistem berbasis elektronik melalui e-filing, e-form dan e-SPT merupakan instrumen digital yang memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT-nya. Bukan hanya untuk peningkatan pelayanan, tapi juga memberikan kontribusi bagi perbaikan tingkat kepatuhan wajib pajak.
"Sekarang (wajib pajak oang pribadi) 39 juta, jadi kesadaran masyarakat untuk mendaftar juga makin tinggi. Kesadarannya meningkat, kita lihat sisi positifnya saja," terang Robert. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.