ALUR PELAYANAN

Anggota DPR Sidak Layanan Izin Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:30 WIB
Anggota DPR Sidak Layanan Izin Investasi

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR RI kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek 'Layanan Izin Investasi 3 Jam'.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan sejumlah izin tersebut masih dalam tahapan awal dan butuh pengembangan berkelanjutan. Sejumlah izin tersebut antara lain investasi di kementerian, lembaga, dan daerah yang bisa masuk dalam lingkup PTSP di BKPM.

"Presiden Jokowi sudah memberi arahan untuk memperbaiki Layanan Izin Investasi 3 Jam. Namun kita masih berada di tahapan awal, masih butuh waktu" ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Thomas menambahkan dalam rangka tax amnesty, layanan ini pun telah memodifikasi persyaratan-persyaratan yang berlaku umum di dalamnya walaupun hanya sementara.

Dengan demikian, perizinan investasi akan semakin sederhana dan mempermudah investor. Namun, penyederhanaan tersebut juga bergantung pada komitmen dan mental otoritas.

"Kunci paling utama dari kesuksesan ini yaitu perubahan mental. Terbukti pada Republik Georgia atas revolusi mental yang mampu mencapai peringkat 25 dalam kemudahan berbisnis di sana," tuturnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kemudahan berbisnis atau ease of doing business di Georgia memakan waktu setidaknya 10 tahun untuk mereformasi perizinan investasi. Reformasi perizinan tersebut mampu mengangkat Republik Georgia dari peringkat 120 menjadi peringkat 24.

Sebagai informasi, menurut survey kemudahan berbisnis dari Bank Dunia ini, Indonesia berada di peringkat 119 dan tertinggal cukup jauh dibandingkan Georgia.

Menurut Thomas dalam mengimplementasikan Layanan Izin Investasi 3 Jam harus hati-hati, jangan sampai ada oknum yang melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari