KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 13:30 WIB
Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya

Anggota Komisi VI DPR Jon Erizal.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk menindak importir pakaian bekas dan tidak menyasar pelaku UMKM yang memperdagangkan pakaian bekas di pasar.

Anggota Komisi VI DPR Jon Erizal mengatakan pakaian bekas yang masuk ke dalam negeri memang mengganggu industri produk tekstil dalam negeri. Hanya saja, pemerintah seyogianya berfokus pada importir utamanya, jangan pedagangnya.

"Fokus kami ialah mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi, bukan yang ada di pasar. Untuk berdagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jon menuturkan pemerintah seharusnya memberikan dukungan dan mencarikan solusi bagi pelaku UMKM yang memperdagangkan pakaian bekas.

"Kita harus sama-sama menjaga agar UMKM itu tetap tumbuh. Produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang juga tetap terbangun," tuturnya.

Untuk diketahui, pakaian bekas termasuk salah satu jenis barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpres pakaian bekas. Pada Januari hingga Februari 2023, sudah dilaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas.

Baru-baru ini, Kemendag menghancurkan 730 ballpress pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga diimpor secara ilegal. Pakaian bekas tersebut dimusnahkan di Pekanbaru, Riau. Adapun nilai pakaian bekas tersebut diestimasikan mencapai Rp10 miliar.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama DJBC telah menggerebek beberapa gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jakarta dan Bekasi.

Melalui penggerebekan tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri dan DJBC menyita sebanyak 7.113 ballpress pakaian bekas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha