KEBIJAKAN PAJAK

Anggaran Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Tinggal Rp2,84 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Anggaran Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Tinggal Rp2,84 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (11/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha telah terserap Rp59,99 triliun sampai dengan 8 Oktober 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 95,5% dari pagu senilai Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu untuk insentif perpajakan kini hanya tersisa Rp2,84 triliun hingga akhir tahun.

"Klaster insentif usaha [realisasinya] ada 95,5%," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (11/10/2021)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga menuturkan pemerintah menyediakan insentif perpajakan melalui program pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, ia tidak memerinci realisasi atas pemanfaatan masing-masing jenis insentif tersebut.

Untuk diketahui, insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Secara umum, realisasi program PEN hingga 8 Oktober 2021 mencapai Rp416,08 triliun atau 55,9% dari pagu Rp744,77 triliun. Pada klaster kesehatan, realisasi stimulusnya senilai Rp106,87 triliun atau 49,7% dari pagu Rp214,96 triliun.

Pemanfaatan anggaran tersebut di antaranya untuk belanja testing dan tracing, biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, pembelian obat Covid-19, serta bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

Lalu pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp121,5 triliun atau 65,1% dari pagu Rp186,64 triliun. Anggaran terserap untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kartu prakerja, serta bantuan kuota internet.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), anggaran yang terserap mencapai Rp65,69 triliun atau 55,7% dari pagu Rp117,94 triliun. Anggaran digunakan untuk program padat karya, ketahanan pangan, dukungan pariwisata, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi anggaran yang terserap mencapai Rp65,69 triliun atau 38,2%. Realisasi tersebut digunakan untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar