RAPBN 2020

Anggaran 2020 Kemenkeu Disepakati

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 19:40 WIB
Anggaran 2020 Kemenkeu Disepakati

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kemenkeu senilai Rp43,5 triliun untuk tahun fiskal 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada perubahan dari usulan awal yang diajukan sebesar Rp43,5 triliun. Namun demikian, terdapat sejumlah perubahan pos atau realokasi anggaran dari beberapa direktorat kepada Sekretaris Jenderal.

“Total anggaran RKA-K/L Kemenkeu yang telah disepakari oleh Banggar berjumlah Rp43 triliun. Adapun terdapat realokasi anggaran antarprogram sebesar Rp201 miliar ke Sekretariat Jenderal,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan realokasi anggaran yang sebesar Rp201 miliar berasal dari pagu anggaran Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Anggaran Ditjen Pajak berkurang sebesar Rp261,4 miliar dari pagu awal sebesar Rp7,9 triliun menjadi Rp7,6 triliun.

Anggaran otoritas pajak yang berkurang tersebut direalokasi ke unit estelon I lainnya. Perubahan anggaran termasuk pengalihan anggaran pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) sebesar Rp60,3 triliun ke Sekretariat Jenderal.

Hal serupa berlaku untuk Ditjen Bea Cukai yang anggarannya berkurang Rp16,5 miliar dari pagu awal Rp3,63 triliun menjadi Rp3,62 triliun. Anggaran tersebut direalokasi ke Sekjen untuk anggaran TIK.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

“Anggaran Sekjen yang bertambah Rp201 miliar dalam rangka pembangunan data center, pemenuhan asuransi BMN sebesar Rp112 miliar serta integrasi TIK di lingkup Kemenkeu Rp79,4 miliar,” paparnya.

Adapun pagu anggaran unit estelon I yang berubah antara lain BKF naik dari Rp132 miliar menjadi Rp142 miliar. Pagu anggaran Ditjen Kekayaan Negara naik dari Rp769 miliar menjadi Rp779 miliar. Pagu anggaran Ditjen Perbendaharaan juga naik dari Rp8,09 triliun naik menjadi Rp8,14 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN