RAPBN 2020

Anggaran 2020 Kemenkeu Disepakati

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 19:40 WIB
Anggaran 2020 Kemenkeu Disepakati

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kemenkeu senilai Rp43,5 triliun untuk tahun fiskal 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada perubahan dari usulan awal yang diajukan sebesar Rp43,5 triliun. Namun demikian, terdapat sejumlah perubahan pos atau realokasi anggaran dari beberapa direktorat kepada Sekretaris Jenderal.

“Total anggaran RKA-K/L Kemenkeu yang telah disepakari oleh Banggar berjumlah Rp43 triliun. Adapun terdapat realokasi anggaran antarprogram sebesar Rp201 miliar ke Sekretariat Jenderal,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan realokasi anggaran yang sebesar Rp201 miliar berasal dari pagu anggaran Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Anggaran Ditjen Pajak berkurang sebesar Rp261,4 miliar dari pagu awal sebesar Rp7,9 triliun menjadi Rp7,6 triliun.

Anggaran otoritas pajak yang berkurang tersebut direalokasi ke unit estelon I lainnya. Perubahan anggaran termasuk pengalihan anggaran pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) sebesar Rp60,3 triliun ke Sekretariat Jenderal.

Hal serupa berlaku untuk Ditjen Bea Cukai yang anggarannya berkurang Rp16,5 miliar dari pagu awal Rp3,63 triliun menjadi Rp3,62 triliun. Anggaran tersebut direalokasi ke Sekjen untuk anggaran TIK.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

“Anggaran Sekjen yang bertambah Rp201 miliar dalam rangka pembangunan data center, pemenuhan asuransi BMN sebesar Rp112 miliar serta integrasi TIK di lingkup Kemenkeu Rp79,4 miliar,” paparnya.

Adapun pagu anggaran unit estelon I yang berubah antara lain BKF naik dari Rp132 miliar menjadi Rp142 miliar. Pagu anggaran Ditjen Kekayaan Negara naik dari Rp769 miliar menjadi Rp779 miliar. Pagu anggaran Ditjen Perbendaharaan juga naik dari Rp8,09 triliun naik menjadi Rp8,14 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak