PMK 22/2020

Analisis Kesebandingan dalam ALP Transfer Pricing Sesuai PMK 22/2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 11:23 WIB
Analisis Kesebandingan dalam ALP Transfer Pricing Sesuai PMK 22/2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Transaksi independen yang dipakai dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP) harus sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Lantas, bagaimana menentukan transaksi independen sudah sebanding?

Dalam pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan setidaknya ada satu dari tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan transaksi independen itu sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji.

Pertama, kondisi transaksi independen sama atau serupa dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji. Kedua, kondisi transaksi Independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

“Tetapi perbedaan kondisi tersebut [kriteria kedua] tidak mempengaruhi penentuan harga,” demikian bunyi penggalan pasal 12 ayat (1) b beleid tersebut.

Ketiga, kondisi transaksi independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi penentuan harga. Namun, penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap transaksi independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.

Untuk menentukan kesebandingan, ada analisis yang dilakukan atas kondisi transaksi. Simak artikel ‘Ini Faktor Kesebandingan dalam Penerapan ALP Menurut PMK 22/2020’.

Baca Juga:
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Analisis kesebandingan dilakukan melalui 6 tahapan. Pertama, memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji (berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dari/atau keuangan) serta menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi.

Kedua, mengidentifikasi keberadaan transaksi independen yang menjadi calon pembanding yang andal. Ketiga, menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan metode penentuan harga transfer.

“Pihak yang diuji … merupakan pihak dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana,” demikian ketentuan dalam pasal 12 ayat (4).

Baca Juga:
Konvergensi Metode CUP dan TNMM dalam Analisis Transfer Pricing

Keempat, mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan calon pembanding. Kelima, melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi. Keenam, menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding terpilih.

Adapun pembanding yang dimaksud dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal. Pembanding internal merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan wajib pajak atau dengan pihak aflliasi yang merupakan lawan transaksi. Sementara, pembanding eksternal merupakan transaksi antar pihak yang independen selain pembanding internal.

“Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding,” demikian bunyi pasal 12 ayat (8).

Sementara itu, jika tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan metode penentuan harga transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Kamis, 05 September 2024 | 09:53 WIB ANALISIS PAJAK

Konvergensi Metode CUP dan TNMM dalam Analisis Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan