PAJAK FREEPORT

Amien Rais Komentar Soal Pajak Freeport di DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 08:53 WIB
Amien Rais Komentar Soal Pajak Freeport di DPR

Mantan Ketua MPR RI Amien Rais,

JAKARTA, DDTCNews - Satu lagi menuver politik dilancarkan Amien Rais. Kali ini sasaran tembaknya adalah perusahaan tambang asal AS yang beroperasi di Papua, Freeport Indonesia.

Mantan Ketua MPR itu menuding PT. Freepot Indonesia (FI) tidak tertib dalam membayar pajak. Secara gamblang Amien menyebutkan Freeport tidak membayar pajak untuk pengadaan alat-alat berat pertambangan di Grasberg, Papua.

"Saya diberitahu oleh insinyur-insinyur muda dari UI, UGM, ITB bahwa Freeport memasukkan alat-alat berat pertambangan kebutuhan mereka dan semuanya bebas pajak," katanya dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (26/7).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera memeriksa kasus tersebut karena menyangkut kedaulatan negara.

Dia juga membagi kisahnya saat menyambangi Freeport pada tahun 1996 silam. Sentimen nasionalisme terusik karena kekayaan alam Indonesia dikeruk oleh korporasi asing.

“Betapa rasa nasionalisme saya betul-betul memang bergejolak, saya merasa (nasionalisme) diinjak-injak, karena dengan mata kepala saya sendiri melihat penjarahan," ungkapnya.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Seperti yang diketahui, Freeport mencuat ke pemberitaan belakangan ini karena proses divestasi saham sebesar 51% oleh BUMN Indonesia yakni Inalum. Saat progress kesepakatan divestasi baru mencapai titik penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara pemerintah Indonesia dan induk perusahaan Freeport MacMoran Inc.

Mengutip perjanjian Kontrak Karya (KK) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia, pengelola tambang emas dan tembaga di Papua itu memang mendapatkan kelonggaran fiskal. Antara lain tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi.

Sedangkan untuk masa produksi berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak PPh Badan sebesar 35%. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan