PAJAK FREEPORT

Amien Rais Komentar Soal Pajak Freeport di DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 08:53 WIB
Amien Rais Komentar Soal Pajak Freeport di DPR

Mantan Ketua MPR RI Amien Rais,

JAKARTA, DDTCNews - Satu lagi menuver politik dilancarkan Amien Rais. Kali ini sasaran tembaknya adalah perusahaan tambang asal AS yang beroperasi di Papua, Freeport Indonesia.

Mantan Ketua MPR itu menuding PT. Freepot Indonesia (FI) tidak tertib dalam membayar pajak. Secara gamblang Amien menyebutkan Freeport tidak membayar pajak untuk pengadaan alat-alat berat pertambangan di Grasberg, Papua.

"Saya diberitahu oleh insinyur-insinyur muda dari UI, UGM, ITB bahwa Freeport memasukkan alat-alat berat pertambangan kebutuhan mereka dan semuanya bebas pajak," katanya dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (26/7).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera memeriksa kasus tersebut karena menyangkut kedaulatan negara.

Dia juga membagi kisahnya saat menyambangi Freeport pada tahun 1996 silam. Sentimen nasionalisme terusik karena kekayaan alam Indonesia dikeruk oleh korporasi asing.

“Betapa rasa nasionalisme saya betul-betul memang bergejolak, saya merasa (nasionalisme) diinjak-injak, karena dengan mata kepala saya sendiri melihat penjarahan," ungkapnya.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Seperti yang diketahui, Freeport mencuat ke pemberitaan belakangan ini karena proses divestasi saham sebesar 51% oleh BUMN Indonesia yakni Inalum. Saat progress kesepakatan divestasi baru mencapai titik penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara pemerintah Indonesia dan induk perusahaan Freeport MacMoran Inc.

Mengutip perjanjian Kontrak Karya (KK) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia, pengelola tambang emas dan tembaga di Papua itu memang mendapatkan kelonggaran fiskal. Antara lain tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi.

Sedangkan untuk masa produksi berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak PPh Badan sebesar 35%. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha