PAJAK FREEPORT

Amien Rais Komentar Soal Pajak Freeport di DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 08:53 WIB
Amien Rais Komentar Soal Pajak Freeport di DPR

Mantan Ketua MPR RI Amien Rais,

JAKARTA, DDTCNews - Satu lagi menuver politik dilancarkan Amien Rais. Kali ini sasaran tembaknya adalah perusahaan tambang asal AS yang beroperasi di Papua, Freeport Indonesia.

Mantan Ketua MPR itu menuding PT. Freepot Indonesia (FI) tidak tertib dalam membayar pajak. Secara gamblang Amien menyebutkan Freeport tidak membayar pajak untuk pengadaan alat-alat berat pertambangan di Grasberg, Papua.

"Saya diberitahu oleh insinyur-insinyur muda dari UI, UGM, ITB bahwa Freeport memasukkan alat-alat berat pertambangan kebutuhan mereka dan semuanya bebas pajak," katanya dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (26/7).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera memeriksa kasus tersebut karena menyangkut kedaulatan negara.

Dia juga membagi kisahnya saat menyambangi Freeport pada tahun 1996 silam. Sentimen nasionalisme terusik karena kekayaan alam Indonesia dikeruk oleh korporasi asing.

“Betapa rasa nasionalisme saya betul-betul memang bergejolak, saya merasa (nasionalisme) diinjak-injak, karena dengan mata kepala saya sendiri melihat penjarahan," ungkapnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Seperti yang diketahui, Freeport mencuat ke pemberitaan belakangan ini karena proses divestasi saham sebesar 51% oleh BUMN Indonesia yakni Inalum. Saat progress kesepakatan divestasi baru mencapai titik penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara pemerintah Indonesia dan induk perusahaan Freeport MacMoran Inc.

Mengutip perjanjian Kontrak Karya (KK) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia, pengelola tambang emas dan tembaga di Papua itu memang mendapatkan kelonggaran fiskal. Antara lain tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi.

Sedangkan untuk masa produksi berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak PPh Badan sebesar 35%. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN