BERITA PAJAK HARI INI

Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak Akan Dinaikkan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 13 Juni 2017 | 09:22 WIB
Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak Akan Dinaikkan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (13/6), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang berencana menaikkan treshhold atau ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Rencana revisi itu dilakukan untuk menjaga sektor UMKM sekaligus mempersempit jurang kesenjangan.

Dalam PMK 197/PMK.03/2013 batasan PKP saat ini sebesar Rp4,8 miliar. Kendati demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum menjelaskan kapan revisi PKP tersebut bakal dilakukan. Menurutnya, pemerintah masih melihat semua postur APBN 2018 yang sampai saat ini masih dibahas dengan DPR.

"Ini angka kan masih bergerak jadi mungkin arah kebijakannya terlebih dahulu. Sehingga hitunga-hitungannya bisa dimatangkan nanti ketika mendekati penyusunan nota keuangan," ujarnya, Senin (12/6).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berita lain datang dari pendapat ekonom soal revisi PKP serta rumitnya administrasi pajak khususnya PPN berdasarkan laporan IMF dan Bank Dunia. Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Soal Revisi PKP, Begini Pendapat Ekonom

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance Bhima Yudhistira mengatakan idealnya pemerintah punya rumusan yang berimbang antara insentif bagi pengusaha kecil terutama UMKM agar dikecualikan dari PPN dan penerimaan pajak. "Batasan pKP memang perlu dikaji ulang. Kalau pemerintah serius menertibkan list item yang dikecualikan angka penerimaan PPN pasti naik signifikan," katanya. Menurutnya, pemerintah perlu sosialisasi ke semua kalangan terkait rencana revisi tersebut, terutama asosiasi UMKM.

  • Administrasi PPN di Indonesia Paling Rumit

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan kajian IMF dan Bank Dunia menempatkan administrasi perpajakan Indonesia paling rumit. Salah satunya akibat dari banyaknya pengecualian dalam pengenaan PPN. "Kita negara yang paling rumit dari sisi PPN-nya, karena banyak pengecualian sehingga membuat administrasi perpajakannya lemah dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang," katanya. Karena itu, pemerintah akan mereview seluruh kebijakann soal PPN sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Belanja RAPBN 2018 Diperbesar

Nilai belanja negara pada RAPBN 2018 dipasang di kisaran Rp2.024 triliun hingga Rp2.349 triliun dengan harapan dapat menopang target pertumbuhan ekonomi antara 5,4%-6,1%. Nilai ini lebih tinggi jika dibandingan APBN 2017 yang ditetapkan Rp2.080,5 triliun. Menkeu Sri mulyani menyebutkan untuk memenuhi angka tersebut pemerintah harus meningkatkan investasi tanpa harus meningkatkan defisit fiskal.

  • BI Prediksi Inflasi Lebih 'Dingin'

Bank Indonesia (BI) memprediksi angka inflasi tahun ini bisa lebih rendah dari 4,36% year-on-year, lebih tinggi dari realisasi tahun lalu sebesar 3,02%. Angak estimasi tersebut lebih rendah dari estimasi sebelumnya yaitu 4,63%. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan angka proyeksi inflasi BI ini tidak jauh berbeda dengan proyeksi Bank Dunia yang pada Maret 2017 mengumumkan laju inflasi Indonesia bakal melonjak dari 3,5% pada 2016 menjadi 4,3% (yoy) pada tahun ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax