BERITA PAJAK HARI INI

Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak Akan Dinaikkan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 13 Juni 2017 | 09:22 WIB
Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak Akan Dinaikkan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (13/6), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang berencana menaikkan treshhold atau ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Rencana revisi itu dilakukan untuk menjaga sektor UMKM sekaligus mempersempit jurang kesenjangan.

Dalam PMK 197/PMK.03/2013 batasan PKP saat ini sebesar Rp4,8 miliar. Kendati demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum menjelaskan kapan revisi PKP tersebut bakal dilakukan. Menurutnya, pemerintah masih melihat semua postur APBN 2018 yang sampai saat ini masih dibahas dengan DPR.

"Ini angka kan masih bergerak jadi mungkin arah kebijakannya terlebih dahulu. Sehingga hitunga-hitungannya bisa dimatangkan nanti ketika mendekati penyusunan nota keuangan," ujarnya, Senin (12/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Berita lain datang dari pendapat ekonom soal revisi PKP serta rumitnya administrasi pajak khususnya PPN berdasarkan laporan IMF dan Bank Dunia. Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Soal Revisi PKP, Begini Pendapat Ekonom

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance Bhima Yudhistira mengatakan idealnya pemerintah punya rumusan yang berimbang antara insentif bagi pengusaha kecil terutama UMKM agar dikecualikan dari PPN dan penerimaan pajak. "Batasan pKP memang perlu dikaji ulang. Kalau pemerintah serius menertibkan list item yang dikecualikan angka penerimaan PPN pasti naik signifikan," katanya. Menurutnya, pemerintah perlu sosialisasi ke semua kalangan terkait rencana revisi tersebut, terutama asosiasi UMKM.

  • Administrasi PPN di Indonesia Paling Rumit

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan kajian IMF dan Bank Dunia menempatkan administrasi perpajakan Indonesia paling rumit. Salah satunya akibat dari banyaknya pengecualian dalam pengenaan PPN. "Kita negara yang paling rumit dari sisi PPN-nya, karena banyak pengecualian sehingga membuat administrasi perpajakannya lemah dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang," katanya. Karena itu, pemerintah akan mereview seluruh kebijakann soal PPN sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • Belanja RAPBN 2018 Diperbesar

Nilai belanja negara pada RAPBN 2018 dipasang di kisaran Rp2.024 triliun hingga Rp2.349 triliun dengan harapan dapat menopang target pertumbuhan ekonomi antara 5,4%-6,1%. Nilai ini lebih tinggi jika dibandingan APBN 2017 yang ditetapkan Rp2.080,5 triliun. Menkeu Sri mulyani menyebutkan untuk memenuhi angka tersebut pemerintah harus meningkatkan investasi tanpa harus meningkatkan defisit fiskal.

  • BI Prediksi Inflasi Lebih 'Dingin'

Bank Indonesia (BI) memprediksi angka inflasi tahun ini bisa lebih rendah dari 4,36% year-on-year, lebih tinggi dari realisasi tahun lalu sebesar 3,02%. Angak estimasi tersebut lebih rendah dari estimasi sebelumnya yaitu 4,63%. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan angka proyeksi inflasi BI ini tidak jauh berbeda dengan proyeksi Bank Dunia yang pada Maret 2017 mengumumkan laju inflasi Indonesia bakal melonjak dari 3,5% pada 2016 menjadi 4,3% (yoy) pada tahun ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan