PENEGAKAN HUKUM

Amankan Wilayah Perairan, Patroli Laut Terpadu DJBC 2023 Resmi Dimulai

Dian Kurniati | Kamis, 23 Maret 2023 | 11:05 WIB
Amankan Wilayah Perairan, Patroli Laut Terpadu DJBC 2023 Resmi Dimulai

Patroli laut oleh DJBC dan kementerian/lembaga terkait.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggelar patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea mulai 21 Maret 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan patroli laut terpadu dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi wilayah perbatasan laut Indonesia dari ancaman masuk dan keluarnya barang-barang ilegal serta berbahaya. Kegiatan ini juga dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Pengawasan tetap akan dilakukan terhadap seluruh barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Nirwala mengatakan DJBC memiliki tugas untuk menjalankan community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia. Operasi patroli laut terpadu ini dikonsentrasikan di Pangkalan Sarana Operasi (PSO) DJBC Tanjung Priok, dengan melibatkan satuan kerja DJBC di seluruh Indonesia, baik di wilayah barat maupun timur.

Dia menjelaskan operasi patroli laut terpadu DJBC 2023 digelar salah satunya sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak penyelundupan impor bekas biasanya diimpor dalam kemasan karung (ballpress). Impor ballpress dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

DJBC pun senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari ballpress tersebut. Hasil dari penindakan tersebut nantinya bakal dimusnahkan.

Nirwala menyebut operasi patroli laut terpadu DJBC pada 2022 telah mampu melakukan 28 penindakan pelanggaran impor dan ekspor dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp258,47 miliar. Adapun potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut senilai Rp246,98 miliar.

Beberapa komoditas yang ditindak di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, bahan bakar minyak, baby lobster, rokok, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), kayu gergajian dan kayu teki, uang tunai, tekstil, ball pressed, serta barang campuran.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Dalam mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wilayah perairan Indonesia, lanjutnya, DJBC melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait seperti Bakamla dan TNI AL dalam Patroli Yudhistira, KPLP, Polairud, dan PSDKP dalam Operasi Sinergi Pandawa, serta BNN dalam Operasi Laut Purnama. Dia pun meminta dukungan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan patroli laut terpadu 2023.

"Mari bersama menjaga wilayah perairan Indonesia dari barang-barang terlarang dan berbahaya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi