PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan Perpajakan, Sri Mulyani Minta Dukungan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 18:40 WIB
Amankan Penerimaan Perpajakan, Sri Mulyani Minta Dukungan Pemda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan di ruang rapat Komite IV DPD, Selasa (14/1/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu ingin kerja sama dengan daerah meningkat dalam mengamankan penerimaan negara. Pasalnya, hasil penerimaan negara tersebut turut dinikmati daerah.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejauh ini, dia melihat kerja sama dan dukungan daerah kurang besar dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya perpajakan.

“Terkait upaya realisasi penerimaan negara sering tidak mendapatkan dukungan pemda," katanya di ruang rapat Komite IV DPD, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan acap kali kerja jajaran Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi terhambat karena kurangnya dukungan pemda setempat. Hal ini kemudian sedikit banyak mengggangu kinerja penerimaan yang sedang dikumpulkan oleh Kemenkeu.

Oleh karena itu, melalui DPD, Sri Mulyani menginginkan komitmen kuat dan dukungan dapat disalurkan anggota senator kepada masing-masing pemda di wilayahnya. Pasalnya, salah satu manfaat dari pungutan yang dilakukan DJP dan DJBC akan dinikmati daerah dalam bentuk dana transfer ke daerah (TKDD).

“Kami minta kalau jajaran [Ditjen] Pajak dan [Ditjen] Bea Cukai sedang melakukan tugasnya bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Ini karena sering saat kita bergerak tapi tidak mendapatkan dukungan dari pemda. Sementara, pemda kalau minta DBH rajin,” keluhnya. Lihat perincian DBH 2020 di sini.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Otoritas fiskal, lanjut Sri Mulyani, berkomitmen untuk menjaga kesinambungan fiskal. Salah satu yang dilakukan adalah membagi beban anggaran subsidi energi dengan daerah. Untuk aspek ini, dia memastikan pembagian beban tersebut hanya dilakukan saat terjadi kenaikan harga minyak yang tidak diikuti dengan kenaikan harga jual BBM domestik.

“Kami meng-introduce penyesuaian DBH dengan melakukan sharing beban subsidi apabila harga minyak naik dan harga tidak ikut disesuaikan. Jadi, cost subsidi yang menggelembung tersebut kita sharing dan DBH ikut menanggung. Kita bisa ciptakan keseimbangan fiskal yang terus menerus,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data