PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan Perpajakan, Sri Mulyani Minta Dukungan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 18:40 WIB
Amankan Penerimaan Perpajakan, Sri Mulyani Minta Dukungan Pemda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan di ruang rapat Komite IV DPD, Selasa (14/1/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu ingin kerja sama dengan daerah meningkat dalam mengamankan penerimaan negara. Pasalnya, hasil penerimaan negara tersebut turut dinikmati daerah.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejauh ini, dia melihat kerja sama dan dukungan daerah kurang besar dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya perpajakan.

“Terkait upaya realisasi penerimaan negara sering tidak mendapatkan dukungan pemda," katanya di ruang rapat Komite IV DPD, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan acap kali kerja jajaran Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi terhambat karena kurangnya dukungan pemda setempat. Hal ini kemudian sedikit banyak mengggangu kinerja penerimaan yang sedang dikumpulkan oleh Kemenkeu.

Oleh karena itu, melalui DPD, Sri Mulyani menginginkan komitmen kuat dan dukungan dapat disalurkan anggota senator kepada masing-masing pemda di wilayahnya. Pasalnya, salah satu manfaat dari pungutan yang dilakukan DJP dan DJBC akan dinikmati daerah dalam bentuk dana transfer ke daerah (TKDD).

“Kami minta kalau jajaran [Ditjen] Pajak dan [Ditjen] Bea Cukai sedang melakukan tugasnya bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Ini karena sering saat kita bergerak tapi tidak mendapatkan dukungan dari pemda. Sementara, pemda kalau minta DBH rajin,” keluhnya. Lihat perincian DBH 2020 di sini.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Otoritas fiskal, lanjut Sri Mulyani, berkomitmen untuk menjaga kesinambungan fiskal. Salah satu yang dilakukan adalah membagi beban anggaran subsidi energi dengan daerah. Untuk aspek ini, dia memastikan pembagian beban tersebut hanya dilakukan saat terjadi kenaikan harga minyak yang tidak diikuti dengan kenaikan harga jual BBM domestik.

“Kami meng-introduce penyesuaian DBH dengan melakukan sharing beban subsidi apabila harga minyak naik dan harga tidak ikut disesuaikan. Jadi, cost subsidi yang menggelembung tersebut kita sharing dan DBH ikut menanggung. Kita bisa ciptakan keseimbangan fiskal yang terus menerus,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP