PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Sawit Laporkan Data

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juni 2023 | 08:30 WIB
Amankan Penerimaan, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Sawit Laporkan Data

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Aqila Budiati/app/YU

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperbaiki tata kelola industri perusahaan kelapa sawit di Indonesia, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit melaporkan berbagai data secara mandiri mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan berharap perbaikan tata kelola dan didukung data yang baik dapat membuat industri kelapa sawit dapat berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.

"Dengan demikian, ke depan kita akan punya data yang lengkap dan orang akan membayar pajak dengan benar," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Luhut menuturkan kelangkaan minyak goreng pada 2022 menjadi alasan pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir.

Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Luhut sebagai ketua. Menurut Luhut, perbaikan tata kelola ini harus diawali dengan ketersediaan data yang benar.

Dalam hal ini, perusahaan diminta menyampaikan data secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), seperti tentang perizinan dan kapasitas produksi sehingga pemerintah dapat melakukan pencocokan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Pada 2021, diketahui luas tutupan kelapa sawit menggunakan citra mencapai 16,8 juta hektare, yang 10,4 juta hektare di antaranya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional dan sisanya adalah perkebunan rakyat.

Data soal kebun kelapa sawit ini sedang didetailkan untuk mengetahui pemilik dan perizinannya mengingat 3,3 juta hektare tercatat berada dalam kawasan hutan.

Luhut menyebut persoalan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan akan diselesaikan dengan mekanisme berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Dalam prosesnya, Satgas juga dapat melakukan pemanggilan terhadap perusahaan sawit apabila dianggap mencurigakan untuk konfirmasi.

"Pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit," ujarnya.

Data Industri Kelapa Sawit Belum Sinkron

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah telah memiliki berbagai data mengenai industri kelapa sawit yang belum sinkron.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Data yang dimiliki pemerintah tersebut misalnya soal izin hak guna usaha, izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PBKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, mekanisme self reporting diharapkan membuat data-data soal industri kelapa sawit dapat diperbaiki. Dalam pelaksanaan pembenahan, Satgas akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Dia mencontohkan Ditjen Pajak akan bertugas mengkaji pembayaran pajak yang dilaksanakan perusahaan, sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat memperbaiki izin hak guna usahanya.

"Mohon proaktif mengisi, mohon proaktif mengontak juga satgas, mohon juga bisa proaktif mengontak KLHK, pajak, Kementerian ATR/ BPN, supaya kita tangani ini tangani ini bersama-sama," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China