PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Sawit Laporkan Data

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juni 2023 | 08:30 WIB
Amankan Penerimaan, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Sawit Laporkan Data

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Aqila Budiati/app/YU

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperbaiki tata kelola industri perusahaan kelapa sawit di Indonesia, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit melaporkan berbagai data secara mandiri mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan berharap perbaikan tata kelola dan didukung data yang baik dapat membuat industri kelapa sawit dapat berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.

"Dengan demikian, ke depan kita akan punya data yang lengkap dan orang akan membayar pajak dengan benar," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Luhut menuturkan kelangkaan minyak goreng pada 2022 menjadi alasan pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir.

Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Luhut sebagai ketua. Menurut Luhut, perbaikan tata kelola ini harus diawali dengan ketersediaan data yang benar.

Dalam hal ini, perusahaan diminta menyampaikan data secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), seperti tentang perizinan dan kapasitas produksi sehingga pemerintah dapat melakukan pencocokan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pada 2021, diketahui luas tutupan kelapa sawit menggunakan citra mencapai 16,8 juta hektare, yang 10,4 juta hektare di antaranya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional dan sisanya adalah perkebunan rakyat.

Data soal kebun kelapa sawit ini sedang didetailkan untuk mengetahui pemilik dan perizinannya mengingat 3,3 juta hektare tercatat berada dalam kawasan hutan.

Luhut menyebut persoalan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan akan diselesaikan dengan mekanisme berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dalam prosesnya, Satgas juga dapat melakukan pemanggilan terhadap perusahaan sawit apabila dianggap mencurigakan untuk konfirmasi.

"Pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit," ujarnya.

Data Industri Kelapa Sawit Belum Sinkron

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah telah memiliki berbagai data mengenai industri kelapa sawit yang belum sinkron.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Data yang dimiliki pemerintah tersebut misalnya soal izin hak guna usaha, izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PBKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, mekanisme self reporting diharapkan membuat data-data soal industri kelapa sawit dapat diperbaiki. Dalam pelaksanaan pembenahan, Satgas akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Dia mencontohkan Ditjen Pajak akan bertugas mengkaji pembayaran pajak yang dilaksanakan perusahaan, sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat memperbaiki izin hak guna usahanya.

"Mohon proaktif mengisi, mohon proaktif mengontak juga satgas, mohon juga bisa proaktif mengontak KLHK, pajak, Kementerian ATR/ BPN, supaya kita tangani ini tangani ini bersama-sama," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah