PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Alumni Tax Amnesty 2016 Diminta Manfaatkan PPS, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:45 WIB
Alumni Tax Amnesty 2016 Diminta Manfaatkan PPS, Ini Alasannya

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani (foto bawah). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi kesempatan terbaik bagi peserta tax amnesty 2016 yang belum sepenuhnya patuh dalam mendeklarasikan harta.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengatakan kebijakan PPS khusus pada skema I membuka kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum sepenuhnya patuh saat pelaksanaan tax amnesty 2016. Menurutnya, kebijakan PPS sebagai sarana memperbaiki kepatuhan wajib pajak.

"Jadi istilahnya jangan ada lagi yang diumpetin lagi. Karena nanti justru akan repot akhirnya," katanya dalam acara tax live DJP pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rian menjabarkan beberapa fasilitas yang diberikan kepada peserta tax amnesty yang memanfaatkan PPS antara lain terhindar dari sanksi administrasi 200% sebagaimana diatur dalam UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selanjutnya, data dan informasi yang disampaikan wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak akan dijadikan dasar melakukan penegakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Jadi jangan sampai ada yang ketinggalan lagi karena ada konsekuensi tambahan PPh final tambahan jika masih ada harta yang belum dilaporkan dalam SPPH," terangnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Rian menambahkan, DJP juga menjamin kerahasian data SPPH beserta lampiran yang disampaikan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, calon peserta PPS tidak perlu ragu atau khawatir perihal keamanan data kebijakan PPS yang dilakukan secara elektronik tersebut.

"Untuk induk dan lampiran SPPH yang diadministrasikan itu dijamin perlindungan datanya agar tidak bocor. Jadi tunggu tanggal mainnya mulai 1 Januari 2022," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax