Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani (foto bawah). (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi kesempatan terbaik bagi peserta tax amnesty 2016 yang belum sepenuhnya patuh dalam mendeklarasikan harta.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengatakan kebijakan PPS khusus pada skema I membuka kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum sepenuhnya patuh saat pelaksanaan tax amnesty 2016. Menurutnya, kebijakan PPS sebagai sarana memperbaiki kepatuhan wajib pajak.
"Jadi istilahnya jangan ada lagi yang diumpetin lagi. Karena nanti justru akan repot akhirnya," katanya dalam acara tax live DJP pada Kamis (9/12/2021).
Rian menjabarkan beberapa fasilitas yang diberikan kepada peserta tax amnesty yang memanfaatkan PPS antara lain terhindar dari sanksi administrasi 200% sebagaimana diatur dalam UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Selanjutnya, data dan informasi yang disampaikan wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak akan dijadikan dasar melakukan penegakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
"Jadi jangan sampai ada yang ketinggalan lagi karena ada konsekuensi tambahan PPh final tambahan jika masih ada harta yang belum dilaporkan dalam SPPH," terangnya.
Rian menambahkan, DJP juga menjamin kerahasian data SPPH beserta lampiran yang disampaikan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, calon peserta PPS tidak perlu ragu atau khawatir perihal keamanan data kebijakan PPS yang dilakukan secara elektronik tersebut.
"Untuk induk dan lampiran SPPH yang diadministrasikan itu dijamin perlindungan datanya agar tidak bocor. Jadi tunggu tanggal mainnya mulai 1 Januari 2022," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.