PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Alumni Tax Amnesty 2016 Diminta Manfaatkan PPS, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:45 WIB
Alumni Tax Amnesty 2016 Diminta Manfaatkan PPS, Ini Alasannya

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani (foto bawah). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi kesempatan terbaik bagi peserta tax amnesty 2016 yang belum sepenuhnya patuh dalam mendeklarasikan harta.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengatakan kebijakan PPS khusus pada skema I membuka kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum sepenuhnya patuh saat pelaksanaan tax amnesty 2016. Menurutnya, kebijakan PPS sebagai sarana memperbaiki kepatuhan wajib pajak.

"Jadi istilahnya jangan ada lagi yang diumpetin lagi. Karena nanti justru akan repot akhirnya," katanya dalam acara tax live DJP pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rian menjabarkan beberapa fasilitas yang diberikan kepada peserta tax amnesty yang memanfaatkan PPS antara lain terhindar dari sanksi administrasi 200% sebagaimana diatur dalam UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selanjutnya, data dan informasi yang disampaikan wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak akan dijadikan dasar melakukan penegakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Jadi jangan sampai ada yang ketinggalan lagi karena ada konsekuensi tambahan PPh final tambahan jika masih ada harta yang belum dilaporkan dalam SPPH," terangnya.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rian menambahkan, DJP juga menjamin kerahasian data SPPH beserta lampiran yang disampaikan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, calon peserta PPS tidak perlu ragu atau khawatir perihal keamanan data kebijakan PPS yang dilakukan secara elektronik tersebut.

"Untuk induk dan lampiran SPPH yang diadministrasikan itu dijamin perlindungan datanya agar tidak bocor. Jadi tunggu tanggal mainnya mulai 1 Januari 2022," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi