PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Alumni Tax Amnesty 2016 Diminta Manfaatkan PPS, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:45 WIB
Alumni Tax Amnesty 2016 Diminta Manfaatkan PPS, Ini Alasannya

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani (foto bawah). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi kesempatan terbaik bagi peserta tax amnesty 2016 yang belum sepenuhnya patuh dalam mendeklarasikan harta.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengatakan kebijakan PPS khusus pada skema I membuka kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum sepenuhnya patuh saat pelaksanaan tax amnesty 2016. Menurutnya, kebijakan PPS sebagai sarana memperbaiki kepatuhan wajib pajak.

"Jadi istilahnya jangan ada lagi yang diumpetin lagi. Karena nanti justru akan repot akhirnya," katanya dalam acara tax live DJP pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Rian menjabarkan beberapa fasilitas yang diberikan kepada peserta tax amnesty yang memanfaatkan PPS antara lain terhindar dari sanksi administrasi 200% sebagaimana diatur dalam UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selanjutnya, data dan informasi yang disampaikan wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak akan dijadikan dasar melakukan penegakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Jadi jangan sampai ada yang ketinggalan lagi karena ada konsekuensi tambahan PPh final tambahan jika masih ada harta yang belum dilaporkan dalam SPPH," terangnya.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Rian menambahkan, DJP juga menjamin kerahasian data SPPH beserta lampiran yang disampaikan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, calon peserta PPS tidak perlu ragu atau khawatir perihal keamanan data kebijakan PPS yang dilakukan secara elektronik tersebut.

"Untuk induk dan lampiran SPPH yang diadministrasikan itu dijamin perlindungan datanya agar tidak bocor. Jadi tunggu tanggal mainnya mulai 1 Januari 2022," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?