PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB
Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengalokasian wajib pajak nonstrategis oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada pegawai KPP yang menjalankan fungsi pengawasan dilaksanakan berbasis pada kewilayahan.

Kepala KPP Pratama membagi wilayah kerja KPP menjadi beberapa zona pengawasan. Setiap zona tersebut dialokasikan dan menjadi wilayah kerja seksi pengawasan yang bertugas mengawasi wajib pajak nonstrategis.

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

"Batas zona pengawasan minimal mengikuti batas wilayah administrasi pemerintahan, seperti wilayah kota/kabupaten, wilayah kecamatan, atau wilayah kelurahan/desa," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Bila zona pengawasan merupakan bagian dari kelurahan atau desa, pembagian zona pengawasan minimal harus mengikuti batas alam ataupun batas buatan manusia yang bersifat permanen seperti jalan atau sungai.

Seluruh wilayah kerja KPP Pratama harus terbagi habis menjadi zona pengawasan. Zona-zona tersebut nantinya menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Baca Juga:
Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Dalam melaksanakan pembagian zona pengawasan, kepala KPP dapat menentukan zona pengawasan prioritas yang diawasi oleh satu seksi pengawasan.

Perlu dicatat, pembagian zona pengawasan dalam rangka pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan tidak semata-mata bertujuan untuk memeratakan penerimaan antarpegawai. "Suatu wilayah terutama yang memiliki potensi ekonomi tinggi seyogyanya tidak harus dibagi-bagi dengan tujuan pemerataan penerimaan," bunyi SE-05/PJ/2022.

Setelah pengalokasian zona pengawasan selesai dilakukan, KPP melanjutkan dengan mengalokasikan wajib pajak nonstrategis yang sudah ber-NPWP kepada masing-masing pegawai KPP sesuai dengan zona pengawasannya.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

"Wajib pajak yang telah memiliki NPWP harus dilakukan assignment wajib pajak kepada masing-masing pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan terhadap wajib pajak lainnya sesuai dengan zona pengawasannya," bunyi SE-05/PJ/2022.

Untuk wajib pajak yang terekam dalam geotagging, pengalokasian wajib pajak dilakukan berdasarkan daftar nominatif point of interest. Bila wajib pajak tidak terekam dalam data geotagging, pengalokasian dilakukan berdasarkan identifikasi alamat pada masterfile wajib pajak.

Bila wajib pajak tidak dapat dialokasikan berdasarkan daftar nominatif point of interest ataupun masterfile, pengalokasian wajib pajak tetap dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala KPP untuk dilakukan tagging baru pemutakhiran alamat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP