PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB
Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengalokasian wajib pajak nonstrategis oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada pegawai KPP yang menjalankan fungsi pengawasan dilaksanakan berbasis pada kewilayahan.

Kepala KPP Pratama membagi wilayah kerja KPP menjadi beberapa zona pengawasan. Setiap zona tersebut dialokasikan dan menjadi wilayah kerja seksi pengawasan yang bertugas mengawasi wajib pajak nonstrategis.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Batas zona pengawasan minimal mengikuti batas wilayah administrasi pemerintahan, seperti wilayah kota/kabupaten, wilayah kecamatan, atau wilayah kelurahan/desa," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Bila zona pengawasan merupakan bagian dari kelurahan atau desa, pembagian zona pengawasan minimal harus mengikuti batas alam ataupun batas buatan manusia yang bersifat permanen seperti jalan atau sungai.

Seluruh wilayah kerja KPP Pratama harus terbagi habis menjadi zona pengawasan. Zona-zona tersebut nantinya menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam melaksanakan pembagian zona pengawasan, kepala KPP dapat menentukan zona pengawasan prioritas yang diawasi oleh satu seksi pengawasan.

Perlu dicatat, pembagian zona pengawasan dalam rangka pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan tidak semata-mata bertujuan untuk memeratakan penerimaan antarpegawai. "Suatu wilayah terutama yang memiliki potensi ekonomi tinggi seyogyanya tidak harus dibagi-bagi dengan tujuan pemerataan penerimaan," bunyi SE-05/PJ/2022.

Setelah pengalokasian zona pengawasan selesai dilakukan, KPP melanjutkan dengan mengalokasikan wajib pajak nonstrategis yang sudah ber-NPWP kepada masing-masing pegawai KPP sesuai dengan zona pengawasannya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

"Wajib pajak yang telah memiliki NPWP harus dilakukan assignment wajib pajak kepada masing-masing pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan terhadap wajib pajak lainnya sesuai dengan zona pengawasannya," bunyi SE-05/PJ/2022.

Untuk wajib pajak yang terekam dalam geotagging, pengalokasian wajib pajak dilakukan berdasarkan daftar nominatif point of interest. Bila wajib pajak tidak terekam dalam data geotagging, pengalokasian dilakukan berdasarkan identifikasi alamat pada masterfile wajib pajak.

Bila wajib pajak tidak dapat dialokasikan berdasarkan daftar nominatif point of interest ataupun masterfile, pengalokasian wajib pajak tetap dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala KPP untuk dilakukan tagging baru pemutakhiran alamat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra