APBN KITA

Alokasi Insentif Usaha Terealisasi 96,7%, Sri Mulyani: Hampir Selesai

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 14:51 WIB
Alokasi Insentif Usaha Terealisasi 96,7%, Sri Mulyani: Hampir Selesai

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional hingga 22 Oktober 2021 dilaporkan mencapai Rp60,73 triliun. Angka ini setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif diberikan untuk membantu dunia usaha melonggarkan lukuiditasnya di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, porsi pemanfaatan pagu insentif tersebut sudah besar dan hampir selesai.

"Untuk insentif usaha, terutama untuk insentif perpajakan, realisasinya sudah mendekati selesai," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional memberikan berbagai insentif perpajakan. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Sri Mulyani menyampaikan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja senilai Rp2,98 triliun. Sementara insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 124.209 UMKM senilai Rp540 miliar. Kemudian pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak atau Rp17,31 triliun, sementara pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 57.529 wajib pajak atau senilai Rp24,42 triliun.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kemudian, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 2.419 wajib pajak atau senilai Rp5,71 triliun, sedangkan penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak senilai Rp6,84 triliun. Sementara itu, insentif PPN DTP rumah dimanfaatkan 768 penjual atau Rp640 miliar, insentif PPnBM DTP mobil pada 6 penjual senilai Rp2,08 triliun, serta insentif PPN sewa toko DTP Rp45,01 miliar.

"Insentif pajak kami berikan meskipun jumlah scope sektornya makin kecil," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak