DEFISIT ANGGARAN

Alasan Mengapa Defisit APBN 2020 Diprediksi Melebar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 17:26 WIB
Alasan Mengapa Defisit APBN 2020 Diprediksi Melebar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memperkirakan target defisit APBN 2020 yang dipatok tahun ini sebesar 1,76% terhadap PDB akan melebar menyusul tidak tercapainya target penerimaan pajak 2019.

"Dengan melihat perkembangan penerimaan, kami mungkin harus mengantisipasi defisit yang mungkin akan melebar lagi seperti tahun 2019," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Menkeu menjabarkan realisasi defisit APBN pada tahun lalu mencapai Rp353 triliun atau 2,2% terhadap PDB. Angka itu melebar dari target APBN 2019 yang dipatok Rp296 triliun atau 1,84% terhadap PDB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kendati potensi pelebaran defisit terbuka, Sri Mulyani enggan buru-buru melakukan revisi terhadap APBN 2020. Otoritas fisikal akan memantau perkembangan ekonomi selama semester I/2020.

Dengan kata lain, Kemenkeu tetap memasang target yang ditetapkan dalam anggaran negara baik dari sisi penerimaan, belanja, pembiayaan dan defisit anggaran setidaknya untuk paruh pertama tahun ini.

"Ekonomi masih sangat dinamis, dan kami masih akan gunakan angka defisit 1,76% terhadap PDB sampai kami lihat nanti realisasinya pada semester I," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa instrumen fiskal akan diarahkan untuk mendukung kegiatan perekonomian dan menjaga stabilitas di tengah tekanan ekonomi global yang belum akan mereda dalam waktu dekat.

"Dengan demikian, kami akan memposisikan APBN sebagai instrumen mendorong ekonomi dan perbaiki kesejahteraan," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?