Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memahami kembali ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022, faktur pajak disebut memenuhi persyaratan formal apabila diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Salah satu hal yang perlu diisi adalah identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya dan sesungguhnya.
"Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal, salah satunya karena mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya, PPN yang tercantum merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (30/10/2023).
Dengan begitu, DJP menekankan, pengisian alamat secara benar dan lengkap sesuai dengan keadaan sebenarnya mutlak diperlikan. Jika ada faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan alamat sebenarnya, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti agar pajak masukannya dapat dikreditkan.
"Jika SPT Masa PPN terkait sudah dilaporkan, dapat dilakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak terkait," tulis DJP kembali.
Perlu diingat lagi, keterangan yang perlu tercantum dalam faktur pajak, antara lain nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP. Kemudian, faktur pajak juga perlu memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan atau instansi pemerintah.
Bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi, identitas yang perlu dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP atau NIK. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.