ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai, Perlu Dibuat FP Pengganti Agar PM Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 13:15 WIB
Alamat Tak Sesuai, Perlu Dibuat FP Pengganti Agar PM Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memahami kembali ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022, faktur pajak disebut memenuhi persyaratan formal apabila diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Salah satu hal yang perlu diisi adalah identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya dan sesungguhnya.

"Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal, salah satunya karena mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya, PPN yang tercantum merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan begitu, DJP menekankan, pengisian alamat secara benar dan lengkap sesuai dengan keadaan sebenarnya mutlak diperlikan. Jika ada faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan alamat sebenarnya, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti agar pajak masukannya dapat dikreditkan.

"Jika SPT Masa PPN terkait sudah dilaporkan, dapat dilakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak terkait," tulis DJP kembali.

Perlu diingat lagi, keterangan yang perlu tercantum dalam faktur pajak, antara lain nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP. Kemudian, faktur pajak juga perlu memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan atau instansi pemerintah.

Bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi, identitas yang perlu dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP atau NIK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja