ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai, Perlu Dibuat FP Pengganti Agar PM Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 13:15 WIB
Alamat Tak Sesuai, Perlu Dibuat FP Pengganti Agar PM Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memahami kembali ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022, faktur pajak disebut memenuhi persyaratan formal apabila diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Salah satu hal yang perlu diisi adalah identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya dan sesungguhnya.

"Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal, salah satunya karena mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya, PPN yang tercantum merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Dengan begitu, DJP menekankan, pengisian alamat secara benar dan lengkap sesuai dengan keadaan sebenarnya mutlak diperlikan. Jika ada faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan alamat sebenarnya, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti agar pajak masukannya dapat dikreditkan.

"Jika SPT Masa PPN terkait sudah dilaporkan, dapat dilakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak terkait," tulis DJP kembali.

Perlu diingat lagi, keterangan yang perlu tercantum dalam faktur pajak, antara lain nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP. Kemudian, faktur pajak juga perlu memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan atau instansi pemerintah.

Bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi, identitas yang perlu dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP atau NIK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai