BANGLADESH

Akuntan Minta Tarif PPh Badan Diturunkan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 11:56 WIB
Akuntan Minta Tarif PPh Badan Diturunkan, Ada Apa?

Ilustrasi Dhaka. (foto: worldtravelarena)

DHAKA, DDTCNews – Para akuntan meminta pemerintah Bangladesh agar dapat menurunkan pajak penghasilan (PPh) perusahaan sebesar 2 poin persentase untuk menarik investor lokal dan asing. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kinerja investasi di tengah stagnasi yang terjadi.

Presiden Institute of Chartered Accountants of Bangladesh (ICAB) AF Nesaruddin mengatakan negara ini memiliki tingkat pajak perusahaan tertinggi di antara negara-negara Asia Selatan. Bangladesh memiliki 8 tingkat tarif PPh Badan, mulai dari 25% untuk perusahaan terdaftar hingga 45% untuk produsen rokok.

Selain itu, pemerintah Bangladesh juga memberlakukan tarif PPh badan sebesar 35% untuk non-listed company. Ada pula tarif pajak yang lebih tinggi untuk bank, institusi finansial, dan operator telepon seluler.

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

“Salah satu pertanyaan pertama yang diajukan investor sebelum mengambil keputusan investasi di negara mana pun adalah tingkat pajak perusahaan,” tutur Nesaruddin, seperti dikutip pada Senin (25/3/2019).

ICAB mencatat tarif pajak di negara-negara Asia Selatan, termasuk India berkisar antara 15% hingga 30%. Berdasarkan data tersebut, ICAB mengklaim tarif yang berlaku di Bangladesh terlalu tinggi sehingga perlu diturunkan.

“Tidak mungkin menciptakan lapangan kerja yang cukup dan mempercepat pertumbuhan ekonomi tanpa investasi asing dan lokal yang lebih tinggi. Kita harus meningkatkan pengumpulan pendapatan dan investasi,” ungkapnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Mantan Presiden ICAB Md Humayun Kabir mengatakan banyak negara telah menurunkan tarif pajak korporasi untuk menarik investasi masuk. Dia menyarankan agar Dewan Pendapatan Nasional dalam mengambil rencana lima tahun untuk menurunkan tarif pajak perusahaan secara bertahap.

“Pemungutan pajak akan meningkat dalam jangka panjang karena ada peningkatan investasi setelah penurunan tarif,” katanya, seperti dilansir thedailystar.

Selain meminta penurunan tarif PPh badan, ICAB juga memberi rekomendasi agar PPh orang pribadi untuk lapisan pendapatan kedua bisa diturunkan dari 10% menjadi 5%. Mereka juga menyarankan agar tarif PPh untuk orang pribadi paling tinggi 25%, turun dari tarif sekarang 30%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK