BANGLADESH

Akuntan Minta Tarif PPh Badan Diturunkan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 11:56 WIB
Akuntan Minta Tarif PPh Badan Diturunkan, Ada Apa?

Ilustrasi Dhaka. (foto: worldtravelarena)

DHAKA, DDTCNews – Para akuntan meminta pemerintah Bangladesh agar dapat menurunkan pajak penghasilan (PPh) perusahaan sebesar 2 poin persentase untuk menarik investor lokal dan asing. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kinerja investasi di tengah stagnasi yang terjadi.

Presiden Institute of Chartered Accountants of Bangladesh (ICAB) AF Nesaruddin mengatakan negara ini memiliki tingkat pajak perusahaan tertinggi di antara negara-negara Asia Selatan. Bangladesh memiliki 8 tingkat tarif PPh Badan, mulai dari 25% untuk perusahaan terdaftar hingga 45% untuk produsen rokok.

Selain itu, pemerintah Bangladesh juga memberlakukan tarif PPh badan sebesar 35% untuk non-listed company. Ada pula tarif pajak yang lebih tinggi untuk bank, institusi finansial, dan operator telepon seluler.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“Salah satu pertanyaan pertama yang diajukan investor sebelum mengambil keputusan investasi di negara mana pun adalah tingkat pajak perusahaan,” tutur Nesaruddin, seperti dikutip pada Senin (25/3/2019).

ICAB mencatat tarif pajak di negara-negara Asia Selatan, termasuk India berkisar antara 15% hingga 30%. Berdasarkan data tersebut, ICAB mengklaim tarif yang berlaku di Bangladesh terlalu tinggi sehingga perlu diturunkan.

“Tidak mungkin menciptakan lapangan kerja yang cukup dan mempercepat pertumbuhan ekonomi tanpa investasi asing dan lokal yang lebih tinggi. Kita harus meningkatkan pengumpulan pendapatan dan investasi,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Mantan Presiden ICAB Md Humayun Kabir mengatakan banyak negara telah menurunkan tarif pajak korporasi untuk menarik investasi masuk. Dia menyarankan agar Dewan Pendapatan Nasional dalam mengambil rencana lima tahun untuk menurunkan tarif pajak perusahaan secara bertahap.

“Pemungutan pajak akan meningkat dalam jangka panjang karena ada peningkatan investasi setelah penurunan tarif,” katanya, seperti dilansir thedailystar.

Selain meminta penurunan tarif PPh badan, ICAB juga memberi rekomendasi agar PPh orang pribadi untuk lapisan pendapatan kedua bisa diturunkan dari 10% menjadi 5%. Mereka juga menyarankan agar tarif PPh untuk orang pribadi paling tinggi 25%, turun dari tarif sekarang 30%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN