KEBIJAKAN PEMERINTAH

Akses NIK Kena Biaya Rp1.000, Kemendagri: untuk Peremajaan Perangkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 13:00 WIB
Akses NIK Kena Biaya Rp1.000, Kemendagri: untuk Peremajaan Perangkat

Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memungut biaya Rp1.000 terhadap setiap lembaga yang mengakses data nomor induk kependudukan (NIK). Selain NIK, akses terhadap data kependudukan lain seperti foto wajah hingga pemadanan data juga akan dikenai biaya tertentu.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Calon beleid tersebut kini tengah menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 [per akses NIK]," ujar Zudan, dikutip pada Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Zudan menyampaikan, seluruh penerimaan yang didapat dari akses data kependudukan akan masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerimaan tersebut, katanya, akan dimanfaatkan Kemendagri untuk memperbarui server dan peremajaan perangkat yang berkaitan dengan data kependudukan.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan [akses data] selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada dipundak Dukcapil semuanya," kata Zudan.

Zudan menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Database SIAK terpusat ini, ujar Zudan, selama ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata Zudan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebutkan hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras berupa ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah