KEBIJAKAN PEMERINTAH

Akses NIK Kena Biaya Rp1.000, Kemendagri: untuk Peremajaan Perangkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 13:00 WIB
Akses NIK Kena Biaya Rp1.000, Kemendagri: untuk Peremajaan Perangkat

Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memungut biaya Rp1.000 terhadap setiap lembaga yang mengakses data nomor induk kependudukan (NIK). Selain NIK, akses terhadap data kependudukan lain seperti foto wajah hingga pemadanan data juga akan dikenai biaya tertentu.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Calon beleid tersebut kini tengah menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 [per akses NIK]," ujar Zudan, dikutip pada Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Zudan menyampaikan, seluruh penerimaan yang didapat dari akses data kependudukan akan masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerimaan tersebut, katanya, akan dimanfaatkan Kemendagri untuk memperbarui server dan peremajaan perangkat yang berkaitan dengan data kependudukan.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan [akses data] selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada dipundak Dukcapil semuanya," kata Zudan.

Zudan menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Database SIAK terpusat ini, ujar Zudan, selama ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata Zudan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebutkan hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras berupa ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?