KEBIJAKAN PEMERINTAH

Akses NIK Kena Biaya Rp1.000, Kemendagri: untuk Peremajaan Perangkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 13:00 WIB
Akses NIK Kena Biaya Rp1.000, Kemendagri: untuk Peremajaan Perangkat

Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memungut biaya Rp1.000 terhadap setiap lembaga yang mengakses data nomor induk kependudukan (NIK). Selain NIK, akses terhadap data kependudukan lain seperti foto wajah hingga pemadanan data juga akan dikenai biaya tertentu.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Calon beleid tersebut kini tengah menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 [per akses NIK]," ujar Zudan, dikutip pada Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Zudan menyampaikan, seluruh penerimaan yang didapat dari akses data kependudukan akan masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerimaan tersebut, katanya, akan dimanfaatkan Kemendagri untuk memperbarui server dan peremajaan perangkat yang berkaitan dengan data kependudukan.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan [akses data] selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada dipundak Dukcapil semuanya," kata Zudan.

Zudan menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Database SIAK terpusat ini, ujar Zudan, selama ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata Zudan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebutkan hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras berupa ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN