AGENDA PAJAK

AKP2I Gelar Diskusi Interaktif Soal Kebijakan Baru PPN, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 April 2022 | 15:23 WIB
AKP2I Gelar Diskusi Interaktif Soal Kebijakan Baru PPN, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu bagian yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Oleh karena itulah, kebijakan baru PPN di Indonesia menjadi salah satu topik yang menarik untuk didiskusikan. Terlebih, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) yang memiliki kaitan dengan PPN sekaligus menjadi aturan turunan UU HPP.

Seluruh kebijakan dalam aturan turunan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan demikian, wajib pajak perlu memahami kebijakan baru PPN agar dapat patuh sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Berangkat dari kondisi tersebut, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menggelar diskusi interaktif bertajuk Apakah PPN di Indonesia Multitarif? (Kupas Tuntas Kebijakan baru PPN).

Dengan adanya sejumlah kebijakan baru PPN, wacana lama terkait dengan PPN multitarif perlu dilihat juga secara menyeluruh. Harapannya, masyarakat pajak Indonesia juga mendapat pemahaman yang komprehensif dan menghasilkan simpulan yang tepat.

Diskusi interatif ini akan diawali dengan penyampaian opening speech oleh Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh. Kemudian, diskusi menghadirkan narasumber Managing Partner DDTC Darussalam dan Managing Director of Eksakta Stategic/ Wakil Ketua PD AKP2I DKI Jakarta Sutan R. H. Manurung.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Dipandu Akademisi/ Anggota Divisi Pelatihan dan Pengembangan SDM PC AKP2I Surakarta Trisninik Ratih Wulandari sebagai moderator, acara ini akan digelar pada Selasa, 19 April 2022 pukul 08.30—13.30 WIB melalui Zoom.

Untuk mengikuti diskusi interaktif ini, calon peserta bisa mendaftar melalui tautan https://akp2i.link/diskusi-ppn-0422 dengan investasi Rp150.000. Keikutsertaan dalam acara ini setara dengan 5 SKPPL Terstruktur.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Sekretariat AKP2I (021-50208852), Ariyanto (0838-9600-0092), atau email [email protected].


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai