AGENDA PAJAK

AKP2I Gelar Diskusi Interaktif Soal Kebijakan Baru PPN, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 April 2022 | 15:23 WIB
AKP2I Gelar Diskusi Interaktif Soal Kebijakan Baru PPN, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu bagian yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Oleh karena itulah, kebijakan baru PPN di Indonesia menjadi salah satu topik yang menarik untuk didiskusikan. Terlebih, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) yang memiliki kaitan dengan PPN sekaligus menjadi aturan turunan UU HPP.

Seluruh kebijakan dalam aturan turunan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan demikian, wajib pajak perlu memahami kebijakan baru PPN agar dapat patuh sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berangkat dari kondisi tersebut, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menggelar diskusi interaktif bertajuk Apakah PPN di Indonesia Multitarif? (Kupas Tuntas Kebijakan baru PPN).

Dengan adanya sejumlah kebijakan baru PPN, wacana lama terkait dengan PPN multitarif perlu dilihat juga secara menyeluruh. Harapannya, masyarakat pajak Indonesia juga mendapat pemahaman yang komprehensif dan menghasilkan simpulan yang tepat.

Diskusi interatif ini akan diawali dengan penyampaian opening speech oleh Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh. Kemudian, diskusi menghadirkan narasumber Managing Partner DDTC Darussalam dan Managing Director of Eksakta Stategic/ Wakil Ketua PD AKP2I DKI Jakarta Sutan R. H. Manurung.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dipandu Akademisi/ Anggota Divisi Pelatihan dan Pengembangan SDM PC AKP2I Surakarta Trisninik Ratih Wulandari sebagai moderator, acara ini akan digelar pada Selasa, 19 April 2022 pukul 08.30—13.30 WIB melalui Zoom.

Untuk mengikuti diskusi interaktif ini, calon peserta bisa mendaftar melalui tautan https://akp2i.link/diskusi-ppn-0422 dengan investasi Rp150.000. Keikutsertaan dalam acara ini setara dengan 5 SKPPL Terstruktur.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Sekretariat AKP2I (021-50208852), Ariyanto (0838-9600-0092), atau email [email protected].


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja