PROVINSI SUMATERA BARAT

Akhirnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 1 September

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 16:45 WIB
Akhirnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 1 September

Ilustrasi. (DDTCNews)

PADANG, DDTCNews—Pemprov Sumatera Barat segera memulai program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin mengatakan program tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Waktunya direncanakan selama dua bulan. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, karena ini untuk seluruh wilayah Sumatera Barat," katanya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Zaenuddin mengatakan pemutihan pajak itu akan terdiri atas empat jenis, yakni penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ) dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA.

Zaenuddin meyakini program pemutihan pajak kendaraan ini sudah sangat dinantikan masyarakat Sumbar yang belum sempat membayar pajak kendaraan akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Hal ini dikarenakan beberapa gerai Samsat juga sempat tutup sementara karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar. Dia berharap masyarakat patuh membayar pajak dengan adanya program pemutihan pajak tersebut.

"Bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati. Makanya sekarang datang saja ke kantor Samsat, dan bayar pokoknya saja," ujarnya seperti dilansir Langgam.

Sejauh ini, sejumlah provinsi di Pulau Sumatera tercatat lebih dahulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan antara lain seperti Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 17:59 WIB

apa ini benar informasinya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata