PROVINSI SUMATERA BARAT

Akhirnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 1 September

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 16:45 WIB
Akhirnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 1 September

Ilustrasi. (DDTCNews)

PADANG, DDTCNews—Pemprov Sumatera Barat segera memulai program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin mengatakan program tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Waktunya direncanakan selama dua bulan. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, karena ini untuk seluruh wilayah Sumatera Barat," katanya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zaenuddin mengatakan pemutihan pajak itu akan terdiri atas empat jenis, yakni penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ) dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA.

Zaenuddin meyakini program pemutihan pajak kendaraan ini sudah sangat dinantikan masyarakat Sumbar yang belum sempat membayar pajak kendaraan akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hal ini dikarenakan beberapa gerai Samsat juga sempat tutup sementara karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar. Dia berharap masyarakat patuh membayar pajak dengan adanya program pemutihan pajak tersebut.

"Bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati. Makanya sekarang datang saja ke kantor Samsat, dan bayar pokoknya saja," ujarnya seperti dilansir Langgam.

Sejauh ini, sejumlah provinsi di Pulau Sumatera tercatat lebih dahulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan antara lain seperti Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 17:59 WIB

apa ini benar informasinya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN