PROVINSI SUMATERA BARAT

Akhirnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 1 September

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 16:45 WIB
Akhirnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 1 September

Ilustrasi. (DDTCNews)

PADANG, DDTCNews—Pemprov Sumatera Barat segera memulai program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin mengatakan program tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Waktunya direncanakan selama dua bulan. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, karena ini untuk seluruh wilayah Sumatera Barat," katanya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Zaenuddin mengatakan pemutihan pajak itu akan terdiri atas empat jenis, yakni penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ) dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA.

Zaenuddin meyakini program pemutihan pajak kendaraan ini sudah sangat dinantikan masyarakat Sumbar yang belum sempat membayar pajak kendaraan akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hal ini dikarenakan beberapa gerai Samsat juga sempat tutup sementara karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar. Dia berharap masyarakat patuh membayar pajak dengan adanya program pemutihan pajak tersebut.

"Bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati. Makanya sekarang datang saja ke kantor Samsat, dan bayar pokoknya saja," ujarnya seperti dilansir Langgam.

Sejauh ini, sejumlah provinsi di Pulau Sumatera tercatat lebih dahulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan antara lain seperti Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 17:59 WIB

apa ini benar informasinya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?