BERITA PAJAK HARI INI

Akhir Februari Ini, Baru 11% Wajib Pajak yang Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 09:28 WIB
Akhir Februari Ini, Baru 11% Wajib Pajak yang Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (1/3), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menyatakan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun ini masih minim. Pasalnya, menjelang batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2018, baru 2 juta SPT yang masuk ke Ditjen Pajak. Padahal ada 17 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT pada tahun ini. Artinya, baru 11,7% wajib pajak yang melaporkan SPT-nya.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Rabu (28/2), 2 juta SPT yang masuk tersebut sebagian besar dilaporkan secara online melalui e-filing. Kondisi ini kontras dengan usaha Ditjen Pajak yang belakangan ini dilakukan dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Sebab sosialiasi pelaporan SPT terus digencaran di kantor pajak, baik melalui kegiatan langsung, hingga menggunakan media sosial dan elektronik.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Pajak juga sudah mengirimkan surat elektronik ke wajib pajak untuk segera melaporkan SPT. Hestu menegaskan otoritas pajak telah mengirim 972 ribu email blast peserta tax amnesty untuk mengingatkan bahwa memiliki kewajiban untuk melakukan penyampaian pelaporan penempatan harta.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji meyakini pola pelaporan SPT akan melonjak mendekati batas akhir. Untuk itu, Ditjen Pajak perlu mengantisipasi. Selain petugas, server juga harus diperkuat agar tidak down.

Kabar lainnya mengenai Ditjen Pajak yang meneken MoU dengan IKPI dan rencana pemerintah dalam merevisi Perda Pajak. Berikut ringkasannya:

  • Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Gandeng IKPI

Ditjen Pajak menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendandatangan MoU ini juga dilakukan membangun komunikasi efektif guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Ketua Umum IKPI Ahmad Subakir mengatakan IKPI merupakan mitra strategis Ditjen Pajak. Untuk itu, dia siap ikut berpartisipasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Dia berharap kerja sama itu dapat meningkatkan kepatuhan sukarela terhadap pencapaian penerimaan pajak. Tak hanya itu, dia pun berharap penguatan profesi konsultan pajak sejalan dengan peningkatan kepatuhan masyarakat khususnya wajib pajak dan profesionalitas kerja aparatur Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Aturan Pajak Daerah Siap Direvisi

Pemerintah berencana merasionalisasi jumlah retribusi daerah untuk mendukung peningkatan daya saing. Upaya itu terkait dengan penyederhanaan 32 jenis retribusi daerah menjadi hanya 9 jenis saja, melalui UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo menjelaskan rasionalisasi retribusi daerah bisa dalam bentuk penghapusan atau penyederhanaan. Penghapusan beberapa jenis retribusi dunia usaha seperti izin gangguan, pengendalian menara telekomunikasi, izin trayek dan izin tempat penjualan minuman beralkohol. Penghapusan retribusi juga diterapkan pada jenis retribusi seperti biaya cetak KTP atau catatan sipil serta retribusi kendaraan bermotor. Menurutnya pelaksanaan pemungutan kedua jenis itu lebih bersifat mandatory.

Tak Kooperatif, Nilai Omzet Wajib Pajak Ditentukan Fiskus

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerbitan PMK 15/2018 memberikan kepastian hukum terutama untuk melaksanakan pasal 14 ayat 5 UU Pajak Penghasilan (PPh). Meski demikian, menurut Hestu metode ini sebenarnya sudah sering digunakan otoritas pajak dalam pemeriksaan untuk menghitung peredaran bruto bagi wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan. Hal itu dilakukan dengan metode tidak langsung karena tidak bersumber dari pembukuan wajib pajak. Dalam hal peredaran bruto, otoritas pajak bisa menetapkan metode itu, lalu penghasilan neto akan dihitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Pemerintah Revisi Aturan Lelang

Pemerintah tengah meninjau ulang peraturan perundang-undangan lelang yang sudah ada sejak 110 tahun lalu. Pasalnya saat ini peraturan lelang tertinggi di Indonesia masih merupakan hasil yang dirilis oleh pemerintahan Hindia Belanda bernama Vendu Reglement pada tahun 1908. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu sebagai upaya membuat tata kelola dan sistem lelang yang lebih relevan dengan kondisi sekarang. Menurutnya peninjauan peraturan lelang saat ini dilakukan oleh Ditjen Kekayaan Negara. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyatakan banyak hal akan masuk dalam peninjauan ulang baik dari sisi konteks, jenis, prosedur, mekanisme, serta tata kelola yang perlu banyak diperbarui setelah 110 tahun.

  • Suku Bunga The Fed Bisa Naik 4 Kali

Gubernur Federal Reserve Jerome Powell membuka pintu kepastian untuk kenaikan suku bunga AS menjadi 4 kali dalam tahun ini. Dia membenarkan pertumbuhan ekonomi yang semakin kuat membuat para pembuat kebijakan berpikir ulang untuk rencana kenaikan suku bunga sebelumnya, sebanyak 3 kali. Powell menjelaskan ada 4 peristiwa besar yang menyebabkan dia akan merevisi hal tersebut. Dia menjelaskan telah melihat laju pertumbuhan di pasar pekerja, lalu terdapat data-data yang bisa memberikan optimisme terkait pertumbuhan inflasi yang akan tumbuh sesuai target, kekuatan pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia, serta kebijakan fiskal yang lebih stimulatif. Di samping itu, investor menduga kemungkinan The Fed akan menaikkan suku bunga pada kuarta IV 2018 menjadi 50%. Sementara pada kuarta II/2018 dan kuartal III/2018 masing-masing pada level 80% dan 70%. Besar kemungkinan tetap 100% untuk kenaikan pada bulan Maret atau kuartal I/2018.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN