UTANG

Akhir April 2021, Posisi Utang Pemerintah Capai Rp6.527,29 triliun

Dian Kurniati | Jumat, 28 Mei 2021 | 10:18 WIB
Akhir April 2021, Posisi Utang Pemerintah Capai Rp6.527,29 triliun

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Maret 2021 mencapai Rp6.527,29 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Mei 2021 menyebut rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) per akhir April 2021 sebesar 41,18%, lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2021 sebesar 41,64%. Posisi utang tetap naik secara nominal seiring dengan tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah pandemi.

“Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Laporan tersebut memerinci utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 86,74% atau senilai Rp5.661,54 triliun.

SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.393,96 triliun. Sementara itu, SBN dalam valuta asing senilau Rp1.268,58 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 13,26% atau senilai Rp865,74 triliun. Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,32 triliun dan pinjaman luar negeri Rp853,42 triliun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Meski meningkat, menurut pemerintah, posisi utang tersebut tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makroekonomi. Adapun pada UU No. 17/2003, batasan maksimal rasio utang pemerintah diatur sebesar 60% terhadap PDB.

Selain itu, peningkatan pembiayaan pemerintah tetap dilakukan menurut koridor yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai otoritas, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

"Pengelolaan utang pemerintah dikelola dengan terbuka dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan mengingat terdapat fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," tulis pemerintah dalam laporan itu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra