UTANG

Akhir April 2021, Posisi Utang Pemerintah Capai Rp6.527,29 triliun

Dian Kurniati | Jumat, 28 Mei 2021 | 10:18 WIB
Akhir April 2021, Posisi Utang Pemerintah Capai Rp6.527,29 triliun

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Maret 2021 mencapai Rp6.527,29 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Mei 2021 menyebut rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) per akhir April 2021 sebesar 41,18%, lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2021 sebesar 41,64%. Posisi utang tetap naik secara nominal seiring dengan tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah pandemi.

“Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Laporan tersebut memerinci utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 86,74% atau senilai Rp5.661,54 triliun.

SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.393,96 triliun. Sementara itu, SBN dalam valuta asing senilau Rp1.268,58 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 13,26% atau senilai Rp865,74 triliun. Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,32 triliun dan pinjaman luar negeri Rp853,42 triliun.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Meski meningkat, menurut pemerintah, posisi utang tersebut tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makroekonomi. Adapun pada UU No. 17/2003, batasan maksimal rasio utang pemerintah diatur sebesar 60% terhadap PDB.

Selain itu, peningkatan pembiayaan pemerintah tetap dilakukan menurut koridor yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai otoritas, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

"Pengelolaan utang pemerintah dikelola dengan terbuka dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan mengingat terdapat fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," tulis pemerintah dalam laporan itu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan