WEBINAR SERIES DDTC

Akademisi: Penataan Regulasi PPN Tidak Bisa Setengah Hati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:06 WIB
Akademisi: Penataan Regulasi PPN Tidak Bisa Setengah Hati

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Priandhita Sukowidyanti Asmoro saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 'Arah dan Aspek Reformasi PPN di Indonesia', Selasa (4/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Penataan regulasi pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai tidak bisa dilakukan setengah hati oleh pemerintah. Pembenahan harus dilakukan secara paralel baik dari sisi kebijakan dan administrasi.

Sekretaris Program Studi S1 Perpajakan FIA Universitas Brawijaya Priandhita Sukowidyanti Asmoro mengatakan penataan dalam ranah kebijakan dan administrasi menjadi kesatuan sebagai syarat terciptanya sistem PPN yang ideal.

"Jadi reformasi kebijakan dan administrasi PPN harus dilakukan secara bersamaan," katanya saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk 'Arah dan Aspek Reformasi PPN di Indonesia', Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dosen yang biasa disapa Dita ini menyatakan terdapat dua persoalan krusial perihal PPN yang perlu ditinjau ulang pemerintah pada aspek kebijakan. Pertama, masih banyaknya barang yang mendapatkan pengecualian untuk dipungut PPN.

Saat ini, Indonesia masuk urutan kedua di kawasan Asean yang royal memberikan fasilitas PPN dengan 37 item barang dan jasa. Jumlah tersebut hanya lebih tinggi dari Filipina dengan 59 item barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas PPN.

“Sementara itu Thailand hanya 35 item, Vietnam dengan 25 item dan Malaysia dengan 14 item yang mendapatkan fasilitas PPN,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kedua, masih tingginya penetapan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Dita menyebutkan threshold PPN yang tinggi berpotensi menaikkan risiko terjadinya penghindaran pajak.

Selain itu, kondisi tersebut berpotensi mendistorsi sistem perekonomian lantaran konsumen cenderung melakukan transaksi barang dan jasa kepada pelaku usaha nonPKP. Adapun ambang batas PKP di Indonesia terbilang tinggi di negara-negara Asean.

Melihat kompleksitas dimensi kebijakan PPN, Dita menilai setiap agenda penataan regulasi PPN tak hanya sebatas kalkulasi ekonomi dampak kebijakan seperti penentuan tarif, ambang batas pengusaha kena PPN, fasilitas serta objek dan subjek PPN.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Menurutnya, penataan juga wajib dikemas dengan penataan administrasi dengan memperkuat kualitas fiskus dan sistem teknologi informasi untuk menampung data dan informasi sehingga upaya mengejar sistem PPN yang ideal bisa lebih dekat.

“Untuk reformasi PPN yang masih kurang saat ini adalah tersedianya data dan informasi yang memadai. Hal ini penting untuk menghitung secara presisi besaran dan pola konsumsi masyarakat terutama yang dilakukan secara digital,” tutur Dita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP