ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perubahan Tahun Pajak bagi WP Badan, Prosesnya Berapa Lama?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 16:11 WIB
Ajukan Perubahan Tahun Pajak bagi WP Badan, Prosesnya Berapa Lama?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat asas. Yang dimaksud taat asas dalam pembukuan, salah satunya, adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku.

Merujuk pada UU PPh, wajib pajak tidak boleh mengubah tahun buku atau tahun pajak sesuka hati. Namun, dalam keadaan tertentu Ditjen Pajak (DJP) membolehkan perubahan periode pembukuan.

"Wajib pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih dulu harus memperoleh persetujuan Dirjen Pajak," bunyi penjelasan Surat Edaran SE-14/PJ.313/1991, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Contact center DJP mengimbau wajib pajak badan yang ingin mengajukan perubahan periode pembukuan agar menghubungi KPP terdaftar untuk memastikan prosedurnya.

Sesuai dengan SE-14/PJ.313/1991, keputusan pertujuan permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh wajib pajak.

Selanjutnya, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, apabila belum wajib pajak badan yang bersangkutan belum menerima atau belum diterbitkan keputusan perubahan tahun buku, batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Apabila wajib pajak masih menggunakan tahun kalender (Januari-Desember), SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

"Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak," bunyi SE-14/PJ.313/1991. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu