Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat asas. Yang dimaksud taat asas dalam pembukuan, salah satunya, adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku.
Merujuk pada UU PPh, wajib pajak tidak boleh mengubah tahun buku atau tahun pajak sesuka hati. Namun, dalam keadaan tertentu Ditjen Pajak (DJP) membolehkan perubahan periode pembukuan.
"Wajib pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih dulu harus memperoleh persetujuan Dirjen Pajak," bunyi penjelasan Surat Edaran SE-14/PJ.313/1991, dikutip pada Rabu (6/9/2023).
Contact center DJP mengimbau wajib pajak badan yang ingin mengajukan perubahan periode pembukuan agar menghubungi KPP terdaftar untuk memastikan prosedurnya.
Sesuai dengan SE-14/PJ.313/1991, keputusan pertujuan permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh wajib pajak.
Selanjutnya, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, apabila belum wajib pajak badan yang bersangkutan belum menerima atau belum diterbitkan keputusan perubahan tahun buku, batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Apabila wajib pajak masih menggunakan tahun kalender (Januari-Desember), SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
"Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak," bunyi SE-14/PJ.313/1991. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.