ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perubahan Tahun Pajak bagi WP Badan, Prosesnya Berapa Lama?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 16:11 WIB
Ajukan Perubahan Tahun Pajak bagi WP Badan, Prosesnya Berapa Lama?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat asas. Yang dimaksud taat asas dalam pembukuan, salah satunya, adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku.

Merujuk pada UU PPh, wajib pajak tidak boleh mengubah tahun buku atau tahun pajak sesuka hati. Namun, dalam keadaan tertentu Ditjen Pajak (DJP) membolehkan perubahan periode pembukuan.

"Wajib pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih dulu harus memperoleh persetujuan Dirjen Pajak," bunyi penjelasan Surat Edaran SE-14/PJ.313/1991, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Contact center DJP mengimbau wajib pajak badan yang ingin mengajukan perubahan periode pembukuan agar menghubungi KPP terdaftar untuk memastikan prosedurnya.

Sesuai dengan SE-14/PJ.313/1991, keputusan pertujuan permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh wajib pajak.

Selanjutnya, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, apabila belum wajib pajak badan yang bersangkutan belum menerima atau belum diterbitkan keputusan perubahan tahun buku, batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Apabila wajib pajak masih menggunakan tahun kalender (Januari-Desember), SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

"Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak," bunyi SE-14/PJ.313/1991. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra