PMK 136/2022

Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Maret 2024 | 17:00 WIB
Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan hukum yang hendak mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk atau pengenaan denda kepabeanan wajib menyerahkan jaminan.

Jaminan tersebut harus diserahkan sebanyak nilai tagihan yang seharusnya dibayar oleh orang pribadi atau badan hukum bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022.

“Orang yang mengajukan keberatan ... harus menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jaminan tersebut dapat diserahkan dalam beragam bentuk. Misalnya, dalam bentuk jaminan tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari lembaga penjamin, atau jaminan perusahaan.

Hal yang perlu diperhatikan, jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan selama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan. Selain itu, jaminan tersebut harus memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Pejabat bea dan cukai kemudian akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan setelah menerima jaminan dari pemohon. Bukti penerimaan jaminan ini nantinya harus dialmpirkan dalam
surat keberatan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Namun, orang pribadi atau badan tidak perlu mengajukan jaminan dalam hal tagihan yang harus dibayar telah dilunasi atau barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Selain itu, jaminan juga tidak perlu diserahkan apabila penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

Sebagai informasi, orang pribadi atau badan hukum yang merasa tidak puas dengan besaran bea masuk yang ditetapkan pejabat bea dan cukai bisa mengajukan keberatan.Keberatan tersebut harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis dan disampaikan secara elektronik.

Bagi pemohon keberatan yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai maka keberatan dapat diajukan melalui Portal CEISA 4.0 pada tautan https://portal.beacukai.go.id.

Sementara itu, bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai maka keberatan bisa diajukan melalui sistem siap tanding yang dapat diakses pada laman https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra