PMK 136/2022

Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Maret 2024 | 17:00 WIB
Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan hukum yang hendak mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk atau pengenaan denda kepabeanan wajib menyerahkan jaminan.

Jaminan tersebut harus diserahkan sebanyak nilai tagihan yang seharusnya dibayar oleh orang pribadi atau badan hukum bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022.

“Orang yang mengajukan keberatan ... harus menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jaminan tersebut dapat diserahkan dalam beragam bentuk. Misalnya, dalam bentuk jaminan tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari lembaga penjamin, atau jaminan perusahaan.

Hal yang perlu diperhatikan, jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan selama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan. Selain itu, jaminan tersebut harus memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Pejabat bea dan cukai kemudian akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan setelah menerima jaminan dari pemohon. Bukti penerimaan jaminan ini nantinya harus dialmpirkan dalam
surat keberatan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Namun, orang pribadi atau badan tidak perlu mengajukan jaminan dalam hal tagihan yang harus dibayar telah dilunasi atau barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Selain itu, jaminan juga tidak perlu diserahkan apabila penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

Sebagai informasi, orang pribadi atau badan hukum yang merasa tidak puas dengan besaran bea masuk yang ditetapkan pejabat bea dan cukai bisa mengajukan keberatan.Keberatan tersebut harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis dan disampaikan secara elektronik.

Bagi pemohon keberatan yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai maka keberatan dapat diajukan melalui Portal CEISA 4.0 pada tautan https://portal.beacukai.go.id.

Sementara itu, bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai maka keberatan bisa diajukan melalui sistem siap tanding yang dapat diakses pada laman https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah