ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB
Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Seorang penambang tradisional mengeluarkan material (batu rep) yang mengandung emas dari dalam lubang di Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (3/2/2024).  ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pengajuan izin pertambangan rakyat (IPR), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh perorangan atau koperasi. Salah satunya adalah surat keterangan fiskal (SKF) yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Persyaratan pengajuan izin pertambangan rakyat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021. Sejak 2021, pengajuan IPR sudah bisa dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).

"IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun," bunyi Pasal 64 PP 96/2021, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

SKF sendiri diajukan kepada Ditjen Pajak (DJP). Wajib pajak yang bisa mengajukan SKF adalah wajib pajak pusat.

Guna dapat memperoleh SKF, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pusat. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.

Kedua, tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Adapun SKF yang telah terbit berlaku untuk 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat mempunyai cabang, SKF tersebut berlaku juga untuk wajib pajak cabang. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKF dapat disimak dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

Sabtu, 30 November 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP